Kredit Usaha Rakyat

Purbaya dan Airlangga Setujui KUR Kekayaan Intelektual, Pemerintah Akan Kucurkan Rp 10 Triliun

Kebijakan itu disetujui  dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional, Senin (17/11/2025).

Editor: Ryan Nong
DOK LPS VIA KOMPAS.COM
Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara LPS Financial Festival di Medan, Rabu (20/8/2025). 

Purbaya dan Airlangga Setujui KUR Kekayaan Intelektual, Pemerintah Akan Kucurkan Rp 10 Triliun

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui skema pembiayaan untuk skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual (KI).

Kebijakan itu disetujui  dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional, Senin (17/11/2025).

Adapaun Pemerintah akan mengucurkan Rp10 triliun untuk pendanaan KUR kekayaan intelektual (KI) itu

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, dengan persetujuan tersebut, Indonesia menempati posisi negara ke-15 di dunia yang menyediakan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku ekonomi kreatif.   

Baca juga: Info Terbaru KUR BRI November 2025 Masih Ada Kuota Rp30 Triliun: Cek Syarat dan Cara Pengajuan

Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) untuk dapat mewujudkan skema ini.

Dia berharap, para pemilik kekayaan intelektual segera dapat mengakses pembiayaan yang lebih luas melalui KUR maupun fasilitas non-KUR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.

Sebab, kebutuhan pendanaan riset dan pengembangan inovasi, terutama dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang menghasilkan produk berbasis KI masih mengalami keterbatasan modal.

"Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembiayaan baik yang bank maupun non-bank bisa melaksanakan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual," jelas Supratman.

Skema yang akan digunakan pada 2026 dalam pengajuan agunan pokok untuk para pelaku ekonomi kreatif ini dimulai dengan pengajuan proyek berbasis kekayaan intelektual kepada pemodal, untuk bank akan dikenakan bunga 2,4 persen per tahun.

Pihak bank maupun non-bank akan meminta taksiran nilai valuasi proyek kepada lembaga valuator kekayaan intelektual.

Besaran permodalan bergantung pada nilai valuasi tersebut. Jika modal lebih besar diperlukan, para pemilik sertifikat dan pencatatan kekayaan intelektual dapat pula mengajukan agunan tambahan.

"Jaminan pasarnya ada, (regulasi) hukumnya siap. Yang kurang adalah pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah akan menyiapkan instrumen dan pelatihan untuk para valuator agar keputusan ini bisa segera diimplementasikan pada 2026.

Sebelumnya, realisasi awal telah dimulai sejak kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI pada pertengahan 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved