Nasional Terkini
Subhan Palal: KPU ‘Sulap’ Data Pendidikan Gibran
Data informasi pendidikan terakhir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi milik KPU berubah.
Mediasi berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 30 hari. Jika berujung buntu, tahapan berlanjut masuk ke pokok perkara.
Sedangkan, pihak pengacara Wapres Gibran Rakabuming Raka belum dapat memastikan apakah kliennya dapat hadir dalam proses mediasi terkait gugatan perdata ijazah yang diajukan oleh Subhan Palal.
“Nanti akan kami tanyakan. Kami baru diputuskan mediasi tanggal 29,” kata pengacara Gibran, Dadang Herlu Saputr.
“Apakah beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan. Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa,” sambungnnya.
Diketahui, sidang perkara ijazah Gibran kembali berlanjut di PN Jakpus, Senin. Subhan, tim pengacara Gibran, dan tim KPU hadir lengkap.
Dalam tahapan sidang perdata, proses mediasi wajib dilakukan sebelum masuk ke pokok perkara.
Proses mediasi perkara ijazah Gibran ini pun akan berlangsung pada Senin, 29 September.
“Selanjutnya, karena pihak lengkap, maka sebelum sidang dilanjutkan, perlu dilakukan mediasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno.
Jika mediasi berujung damai, maka tahapan sidang tak akan berlanjut. Proses mediasi kurang lebih bakal berlangsung selama 30 hari.
Tahap Mediasi
Sidang perdata terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digugar Subhan Palal di PN Jakpus berlanjut ke tahap mediasi.
“Selanjutnya, karena pihak lengkap, maka sebelum sidang dilanjutkan, perlu dilakukan mediasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno.
Jika mediasi berujung damai, maka tahapan sidang tak akan berlanjut.
“Nanti akan dipandu seorang mediator, kemudian, waktu 30 hari, silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata budi.
Diketahui, Subhan menggugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gibran dan KPU
Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.
Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara. (tribun/yuda)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Masyarakat Sudah Gerah Bising Sirine dan Silau Lampu Strobo |
![]() |
---|
Listrik PLN Masuk 24 Jam, Ratusan Siswa di Maluku Utara Bisa Rasakan Digitalisasi Pendidikan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Teken Perpres Tetapkan IKN Ibu Kota Politik 2028 |
![]() |
---|
Telkomsel Gelar IndonesiaNEXT Summit 2025, Pertajam Kepiawaian Generasi Muda Manfaatkan Teknologi AI |
![]() |
---|
Cerita WNI Terjebak Kerusuhan di Nepal: Suasana Mencekam, Terdengar Suara Tembakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.