Nasional Terkini 

Subhan Palal: KPU ‘Sulap’ Data Pendidikan Gibran

Data informasi pendidikan terakhir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi milik KPU berubah.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM/RAHMAT W. NUGRAHA
SIDANG - Penggugat Subhan Palal memakai peci dan sarung berada di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Dia menggunat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Subhan Palal, menyebut data terkait informasi pendidikan terakhir Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang tertera di laman resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) berubah.

Subhan pun menyebut, hal itu pun jadi poin keberatan dirinya dalam proses persidangan. Sebab menurutnya KPU yang juga jadi tergugat dalam perkara ini, mengubah bukti.

“Kami mengajukan keberatan karena Tergugat II (KPU) mengubah bukti,” kata Subhan saat persidangan di Ruang Sidang Soebekti 2, PN Jakpus, Senin (22/9/2025).

Diketahui, Subhan Palal menggugat perdata Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus ) terkait status pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. 

Dia menduga, Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyertakan ijazah SMA dari luar negeri sebagai syarat pendaftaran Cawapres. Padahal, berdasaran aturan UU Pemilu, persyaratan calon presiden dan wakil presiden menempuh pendidikan SMA/sederajat.

Subhan menduga, sekolah sekolah yang ditempuh Girban di luar negeri tidak masuk dalam kategori sederajat di Indonesia.

Saat melakukan gugatan, di portal infopemilu.kpu.go.id, bagian riwayat pendidikan terakhir Gibran adalah ‘Pendidikan Terakhir’.

Kini, informasi pendidikan terakhir itu disebut Subhan telah berubah menjadi ‘S1’.

“Jadi saat kami melakukan gugatan, itu riwayat pendidikan akhir Tergugat I (Gibran), itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’ (oleh KPU)” lanjut Subhan.

Subhan mengataka ihwal ia menyadari informasi itu berubah pada Jumat, 19 September.

“Saya ngeh itu hari Jumat,” ujarnya.

Saat ditelusuri Tribunnews, laman profil Gibran di situs KPU tertera ‘Pendidikan Terakhir: S1’ sebagaimana klaim subhan. 

Sementara, Subhan belum dapat memastikan apakah ia akan berdamai dalam proses mediasi yang akan berlangsung 29 September mendatang.

“Kalau mediasi itu hukum acaranya disediakan, mau damai atau enggak nanti  kita lihat ya,” kata Subhan.

Diketahui, pendaftaran mediasi berlangsung Senin. Itu dilakukan usai data dan semua pihak yang terkait dalam persidangan, lengkap.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved