Nasional Terkini 

Subhan Palal: KPU ‘Sulap’ Data Pendidikan Gibran

Data informasi pendidikan terakhir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi milik KPU berubah.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM/RAHMAT W. NUGRAHA
SIDANG - Penggugat Subhan Palal memakai peci dan sarung berada di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Dia menggunat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Subhan Palal, menyebut data terkait informasi pendidikan terakhir Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang tertera di laman resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) berubah.

Subhan pun menyebut, hal itu pun jadi poin keberatan dirinya dalam proses persidangan. Sebab menurutnya KPU yang juga jadi tergugat dalam perkara ini, mengubah bukti.

“Kami mengajukan keberatan karena Tergugat II (KPU) mengubah bukti,” kata Subhan saat persidangan di Ruang Sidang Soebekti 2, PN Jakpus, Senin (22/9/2025).

Diketahui, Subhan Palal menggugat perdata Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus ) terkait status pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. 

Dia menduga, Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyertakan ijazah SMA dari luar negeri sebagai syarat pendaftaran Cawapres. Padahal, berdasaran aturan UU Pemilu, persyaratan calon presiden dan wakil presiden menempuh pendidikan SMA/sederajat.

Subhan menduga, sekolah sekolah yang ditempuh Girban di luar negeri tidak masuk dalam kategori sederajat di Indonesia.

Saat melakukan gugatan, di portal infopemilu.kpu.go.id, bagian riwayat pendidikan terakhir Gibran adalah ‘Pendidikan Terakhir’.

Kini, informasi pendidikan terakhir itu disebut Subhan telah berubah menjadi ‘S1’.

“Jadi saat kami melakukan gugatan, itu riwayat pendidikan akhir Tergugat I (Gibran), itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’ (oleh KPU)” lanjut Subhan.

Subhan mengataka ihwal ia menyadari informasi itu berubah pada Jumat, 19 September.

“Saya ngeh itu hari Jumat,” ujarnya.

Saat ditelusuri Tribunnews, laman profil Gibran di situs KPU tertera ‘Pendidikan Terakhir: S1’ sebagaimana klaim subhan. 

Sementara, Subhan belum dapat memastikan apakah ia akan berdamai dalam proses mediasi yang akan berlangsung 29 September mendatang.

“Kalau mediasi itu hukum acaranya disediakan, mau damai atau enggak nanti  kita lihat ya,” kata Subhan.

Diketahui, pendaftaran mediasi berlangsung Senin. Itu dilakukan usai data dan semua pihak yang terkait dalam persidangan, lengkap.

Mediasi berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 30 hari. Jika berujung buntu, tahapan berlanjut masuk ke pokok perkara.

Sedangkan, pihak pengacara Wapres Gibran Rakabuming Raka belum dapat memastikan apakah kliennya dapat hadir dalam proses mediasi terkait gugatan perdata ijazah yang diajukan oleh Subhan Palal.

“Nanti akan kami tanyakan. Kami baru diputuskan mediasi tanggal 29,” kata pengacara Gibran, Dadang Herlu Saputr.

“Apakah beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan. Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa,” sambungnnya.

Diketahui, sidang perkara ijazah Gibran kembali berlanjut di PN Jakpus, Senin. Subhan, tim pengacara Gibran, dan tim KPU hadir lengkap.

Dalam tahapan sidang perdata, proses mediasi wajib dilakukan sebelum masuk ke pokok perkara.

Proses mediasi perkara ijazah Gibran ini pun akan berlangsung pada Senin, 29 September.

“Selanjutnya, karena pihak lengkap, maka sebelum sidang dilanjutkan, perlu dilakukan mediasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno.

Jika mediasi berujung damai, maka tahapan sidang tak akan berlanjut. Proses mediasi kurang lebih bakal berlangsung selama 30 hari.

Tahap Mediasi

Sidang perdata terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digugar Subhan Palal di PN Jakpus berlanjut ke tahap mediasi.

“Selanjutnya, karena pihak lengkap, maka sebelum sidang dilanjutkan, perlu dilakukan mediasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno.

Jika mediasi berujung damai, maka tahapan sidang tak akan berlanjut.

“Nanti akan dipandu seorang mediator, kemudian, waktu 30 hari, silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata budi.

Diketahui, Subhan menggugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gibran dan KPU

Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.

Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara. (tribun/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved