PPPK 2025

Kapan Pengumuman Final Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Tahap 3? Ini Jadwalnya

Masuk tahap akhir, Kapan Pengumuman Final Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Tahap 3? Ini Jadwalnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
PPPK GURU SEKOLAH RAKYAT - Sekolah Rakyat Nuwi Nindi Yuguru (SRNNY) yang digagas Yordan Nyamuk Karungu dkk di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.Kapan Pengumuman Final Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Tahap 3? Ini Jadwalnya 

Selain memberikan penguasaan akademik dasar, kurikulum Sekolah Rakyat juga menekankan pembentukan karakter, kepemimpinan, dan keterampilan hidup.

Karena itu, guru yang direkrut tidak hanya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, tetapi juga komitmen sosial yang tinggi.

Baca juga: Kapolda NTT Kunjungi Siswa Sekolah Rakyat untuk Berikan Motivasi 

Fantastis, Jadi ASN di Bawah Kemensos, Gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Tembus Rp12 Juta Sebulan

Kementerian Sosial ( Kemensos ) kembali membuka Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakayt 2025 Tahap 3. 

Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Tahap 3 dimulai sejak 8 September 2025.

Lalu Berapa Gaji PPPK Guru Seklah Rakyat 2025? Ternyata fantastis.

Berdasakan informasi resmi, Gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 tembus Rp12 Juta per bulan.

Besaran Gaji Guru Sekolah Rakyat 2025

Guru Sekolah Rakyat yang berhasil lolos seleksi akan memperoleh status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK JF Guru pada Kemensos.

Status ini menjamin mereka untuk mendapatkan berbagai hak finansial, termasuk gaji pokok dan beragam tunjangan yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Penghasilan yang diterima akan bervariasi tergantung pada kepemilikan sertifikat pendidik.

Menurut data Kemensos, pendapatan kotor bulanan bagi guru Sekolah Rakyat bisa mencapai lebih dari Rp9 juta. 

Angka ini mencakup berbagai komponen, mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, uang makan serta tunjangan kinerja (tukin).

Besaran Tukin yang diterima bisa mencapai Rp 5 juta.

Selain itu, bagi guru sekolah rakyat yang memiliki sertifikat pendidik juga akan mendapatkan tunjangan profesi guru yang besarnya setara gaji pokok.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved