PPPK 2025

Hati-hati, 12 Alasan Ini Bisa Batalkan Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 , Honorer Wajib Tahu!

Hasilnya sudah mulai diumumkan, hati-hati, 12 Alasan ini bisa Batalkan Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025, honorer wajib tahu

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM/Gordi Donofan
12 ALASAN PEMBATALAN PPPK PARUH WAKTU - Ujian PPPK di Kabupaten Nangekeo, Provinsi NTT. Hati-hati, 12 Alasan Ini Bisa Batalkan Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025  . 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui badan Kepegawaian Negara ( BKN ) sudah mengumumkan Hasil Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.

Dan, saat ini Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 masuk tahap Pengisian Daftar Riwayat Hidup ( DRH ).

Meski sudah dinyatakan lulus, namun honorer masih bisa batal jadi PPPK Paruh Waktu 2025. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025, pegawai paruh waktu bisa diberhentikan kapan saja oleh instansi dengan sejumlah alasan tertentu.

Berikut 12 Alasan Bisa Batalkan Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025:

Baca juga: Link Unduh Contoh Surat Lamaran Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025

1) Diangkat menjadi PNS atau PPPK penuh waktu
2) Mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja
3) Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
4) Tidak cakap jasmani atau rohani
5) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
6) Tidak memenuhi target kinerja
7) Melanggar sumpah/janji pegawai dan kode etik
8) Menjadi anggota atau pengurus partai politik
9) Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun
10) Melakukan pelanggaran disiplin berat
11) Terbukti tidak loyal kepada Pancasila dan UUD 1945
12) Meninggal dunia

Aturan pemberhentian ini menjadi perhatian khusus mengingat PPPK Paruh Waktu merupakan solusi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.

Program ini memberikan status resmi sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Namun dengan masa kerja yang ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Karena itu PPPK Paruh Waktu diimbau untuk memahami dengan baik kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan agar dapat menjalankan tugas dengan optimal dan terhindar dari sanksi pemberhentian.

Baca juga: Link Contoh DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dan Tata Cara Pengisiannya

Info Lengkap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal dan Cara Isi,Berikut Dokumen yang Diperlukan

Setelah masa Pengumuman Penetapan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 berakhir, para peserta yang dinyatakan lulus harus melangkah ke tahap berikutnya yakni Pengisian Daftar Riwayat Hidup ( DRH ).

Jangan dianggap sepel tahap ini, karena Pengisian DRH merupakan tahap menentukan bagi seorang peserta untuk menjadi PPPK Paruh Waktu 2025.

Pasalnya, data yang diisi dalam DRH akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus syarat menuju pelantikan resmi menjadi ASN.

DRH atau Daftar Riwayat Hidup PPPK 2025 adalah dokumen administrasi yang wajib diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved