PPPK 2025

Beda dengan CPNS dan PPPK Penuh Waktu,PPPK Paruh Waktu Tak Punya Jenjang Karier, Benarkah? Cek Fakta

Berbeda dengan CPNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu disebut tak punya jenjang karier, benarkah? Cek fakta

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
JENJANG KARIER PPPK PARUH WAKTU- Para peserta sedang ikut ujian susulan PPPK Guru. Beda dengan CPNS dan PPPK Penuh Waktu,PPPK Paruh Waktu Tak Punya Jenjang Karier, Benarkah? Cek Fakta 

Misalnya, Diktum ke-13 menyebutkan bahwa pegawai paruh waktu bisa diberhentikan jika kontraknya berakhir, namun tetap terbuka peluang untuk diperpanjang atau dipindahkan ke jabatan lain.

Sementara itu, Diktum ke-24 menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu tidak menutup kesempatan mereka mengikuti seleksi CPNS dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Resmi dari BKN, Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Dimulai, Begini Caranya

Simulasi Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu

1. Melanjutkan Kontrak di Jabatan Lain

Jika kontrak PPPK paruh waktu berakhir, instansi dapat memperpanjang atau memindahkan pegawai ke posisi lain sesuai kebutuhan dan kesepakatan.

2. Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Pegawai berpotensi dialihkan ke status PPPK penuh waktu apabila kinerjanya baik dan anggaran mencukupi.

3. Mengikuti Seleksi CPNS dan Diangkat PNS

PPPK paruh waktu tetap memiliki kesempatan ikut seleksi CPNS. Jika lolos, mereka bisa beralih menjadi PNS dengan jalur karier yang lebih jelas. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEW

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved