PPPK 2025
Beda dengan CPNS dan PPPK Penuh Waktu,PPPK Paruh Waktu Tak Punya Jenjang Karier, Benarkah? Cek Fakta
Berbeda dengan CPNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu disebut tak punya jenjang karier, benarkah? Cek fakta
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM – Berbeda dengan CPNS dan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu disebut tak punya jenjang karier, benarkah? Cek fakta
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu 2025 ( PPPK Paruh Waktu 2025 ) sudah masuk tahap Pengumuman Kelulusan dan Penetapan Nomor Induk.
Meski sama-sama ASN, ternyata ada perbedaan yang cukup signifikan antara PPPK Paruh Waktu, CPNS dan PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu disebut tidak punya jenjang karier, benarkah?
Baca juga: Berakhir 15 September, Ini Dokumen Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dan Cara Mengisinya
Pertanyaan ini muncul ketika merujuk pada kontrak kerja yang terbatas.
Namun Pemerintah menegaskan bahwa meski PPPK Paruh Waktu tidak otomatis memiliki jenjang karier struktural seperti PNS, ada sejumlah opsi yang bisa ditempuh.
Mulai dari perpanjangan kontrak, peralihan ke PPPK penuh waktu, hingga kesempatan mengikuti seleksi CPNS dengan syarat tertentu.
Apakah Itu PPPK Paruh Waktu?
Dilansir dari TribunPriangan.com, PPPK Paruh Waktu adalah jabatan ASN baru yang mulai diberlakukan tahun 2025.
Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja, biasanya per tahun, dengan status dan gaji yang menyesuaikan anggaran instansi.
Meski tidak otomatis memiliki jenjang karier seperti PNS, posisi ini tetap membuka peluang bagi pegawai untuk melanjutkan kontrak atau beralih status.
Hal itu sangat bergantung pada evaluasi kinerja serta dukungan anggaran yang tersedia.
Jadi pegawai PPPK paruh waktu tidak otomatis memiliki jenjang karier struktural seperti kenaikan golongan.
Namun, ada peluang transisi ke status PPPK penuh waktu atau CPNS lewat mekanisme evaluasi dan perpanjangan kontrak.
Aturan mengenai jenjang karier PPPK paruh waktu sudah tercantum dalam keputusan resmi dari pemerintah.
Misalnya, Diktum ke-13 menyebutkan bahwa pegawai paruh waktu bisa diberhentikan jika kontraknya berakhir, namun tetap terbuka peluang untuk diperpanjang atau dipindahkan ke jabatan lain.
Sementara itu, Diktum ke-24 menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu tidak menutup kesempatan mereka mengikuti seleksi CPNS dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Resmi dari BKN, Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Dimulai, Begini Caranya
Simulasi Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu
1. Melanjutkan Kontrak di Jabatan Lain
Jika kontrak PPPK paruh waktu berakhir, instansi dapat memperpanjang atau memindahkan pegawai ke posisi lain sesuai kebutuhan dan kesepakatan.
2. Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu
Pegawai berpotensi dialihkan ke status PPPK penuh waktu apabila kinerjanya baik dan anggaran mencukupi.
3. Mengikuti Seleksi CPNS dan Diangkat PNS
PPPK paruh waktu tetap memiliki kesempatan ikut seleksi CPNS. Jika lolos, mereka bisa beralih menjadi PNS dengan jalur karier yang lebih jelas. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEW
PPPK 2025
CPNS
PPPK Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu
jenjang karier
Fakta
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Berakhir 15 September, Ini Dokumen Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dan Cara Mengisinya |
![]() |
---|
Resmi dari BKN, Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Dimulai, Begini Caranya |
![]() |
---|
Honorer Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025, Ini Penggantinya |
![]() |
---|
Sudah Diumumkan,Ini Cara Cek Nama Honorer Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 lengkap dengan Status |
![]() |
---|
Hasil Seleksi Resmi Diumumkan BKN, Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Kinerja? Cek Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.