Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif - Wamen Viva Yoga Ungkap 3 Amanat Presiden Prabowo Soal Program Transmigrasi

Viva Yoga Mauladi menyebut, program transmigrasi saat ini bukan hanya persoalan pemerataan penduduk semata.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
VIVA YOGA - Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi (kiri) saat diwawancarai secara khusus oleh Host Apfia Tioconny Billy (kanan) di Studio Tribunnews, Jakarta, Selasa (27/8/2025). 

Sekarang, Kementerian Transmigrasi berdiri sendiri dengan tiga amanat Presiden yang tadi.

Nah, secara data, dari zaman Presiden Soekarno sampai Presiden Prabowo Subianto, itu dengan program Transmigrasi telah melahirkan Desa Definitif sebanyak 1.567 desa, 466 kecamatan, 116 kabupaten-gota, dan 3 provinsi. Yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Papua Selatan. 

Secara administratif, itu menjadi kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri, tapi dalam aspek pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi masyarakat, dan revitalisasi kawasan transmigrasi, itu masih menjadi tanggung jawab Kementerian Transmigrasi.

Jadi tadi Pak Viva Yoga ceritain, kalau misalnya dulu ibaratnya kolaborasinya banyak banget, dari tiga kementerian kemarin-kemarin ya Pak, sekarang jadi satu fokus untuk mengatasi, dan masuk prioritas juga ya Pak?

Dan konsep transmigrasi ini mengalami transformasi.  Kalau pada masa lalu, itu bersifat top-down dan sentralistis, dari hulu sampai hilir, itu diatur oleh pemerintah pusat, tapi sekarang berubah, berdasarkan pada undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang transmigrasi, bahwa transmigrasi sekarang bersifat bottom-up dan desentralisasi.

Artinya pemerintah daerah yang menentukan, apakah pemerintah daerahnya itu membutuhkan warga transmigrasi atau tidak. Jadi kebutuhannya itu tergantung kepada pemerintah daerah, tidak lagi kepada pusat. 

Meskipun pusat itu membuka pendaftaran, misalnya mbak mau daftar di mana? Di Sulawesi Barat, di Mamuju.

Tapi kalau di Kabupaten Mamuju tidak membuka untuk kebutuhan warga transmigrasi, tidak bisa. Jadi kebutuhan dari pemerintah daerah, membutuhkan warga transmigrasi itu adalah dalam rangka untuk memperluas wilayah pusat-pusat ekonomi baru. 

Seperti yang terjadi di Kabupaten Siki, kemarin saya bertemu dengan Pak Bupatinya, beliau ingin ada kawasan transmigrasi yang itu menjadi daerah terisolir, perlu warga trans untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi baru.

Karena kalau ke daerah itu, di Kabupaten Siki, harga tiketnya lebih mahal dibanding Siki ke Jakarta. Jadi seperti itulah keadaannya. Jadi model pemerintah daerah untuk membutuhkan calon warga transmigrasi itu harus dengan syarat.

Satu, harus mencadangkan area lahan yang bersifat clean and clear. Artinya dari status hukum lahannya itu adalah milik pemerintah daerah, tidak tumpang pindih dengan kawasan kehutanan, dengan korporasi, dengan milik rakyat, dan dengan stakeholder yang lainnya. 

Jadi harus bersifat clean and clear bahwa ini adalah pencadangan lahan untuk warga transmigrasi milik pemerintah daerah.

Yang kedua, komposisi. Apakah itu berasal dari transmigrasi lokal dan transmigrasi umum? Kalau transmigrasi lokal itu adalah calon warga trans yang berasal dari desa dalam satu kabupaten, dari desa A ke desa B, itu bisa di transmigrasi lokal. Atau dari satu kabupaten ke kabupaten lain dalam satu provinsi, itu bisa, namanya transmigrasi lokal.

Seperti yang terjadi di kabupaten Gubukraya, meminta kami untuk membuat program transmigrasi lokal, karena ada satu desa yang setiap tahun selalu kena abrasi laut. 

Ada sekitar 400 kakak dan sudah disampaikan juga ke Komisi V DPR untuk melakukan program transmigrasi lokal. Jadi mau dipindahkan satu desa itu ke daerah tertentu yang aman, yang mereka bisa bekerja dengan baik, dan berpenghasilan untuk meningkatkan pendapatan keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved