Wawancara Eksklusif

Wawancara Ekslusif - Pemilik Lahan di SDN Tenau Kupang Buka Suara 

Saya laporkan ke kepala Dinas, kepala Dinas suruh saya buat surat ke pak Penjabat waktu pak George Hadjoh. Saya minta tindaklanjuti. 

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PODCAST - Kepala SDN Tenau Kupang, Agustens Letik dan Pemilik Lahan SDN Tenau Kupang, Andi Lau bersama host News Editor Pos Kupang, Novemy Leo dalam Podcast Pos Kupang, Senin (28/7/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemilik lahan di tempat berdirinya SDN Tenau Kupang, Andy Lau, S.H., buka suara soal penyegelan yang dilakukannya beberapa waktu lalu. 

Dalam Podcast Pos Kupang yang dihadiri bersama Kepala SDN Tenau Kupang, Agustens Letik, S.Pd, Senin, 27/07/2025 Andy mengungkapkan penyegelan ini dilakukan karena janji yang tak kunjung ditepati oleh pihak pemerintah sejak sebelas tahun lalu. 


Seperti apa permasalahan awalnya, berikut cuplikan wawancara eksklusif bersama Pos Kupang. 


Kenapa anda mengambil langkah menyegel sekolah? 


A : Kenapa saya mengambil tindakan ini? Jadi cerita awal soal tanah ini, milik bapak Joni Hendrik Lau. Kepemilikan lahan ini ada proses jual beli antara pemilik sebelumnya atas nama Petrus Lana dan kwitansi jual belinya di tahun 2003, di tahun 2006 ada pelepasan hak dari Camat Alak. 


Luas tanah totalnya 2.500 meter persegi dengan nilai saat itu dalam kwitansi saat itu Rp 5 juta lunas saat itu dan pelepasan hak dari camat waktu itu bapak Adi Manafe, Lurahnya Herman Welkis.

Jadi kenapa saya ambil tindakan penyegelan ini, cerita awalnya dulu ada beliau namanya bapak Kristian Saketu Baitanu selaku ketua LPM Kelurahan Alak. Sekarang sudah jadi anggota DPR Kota Kupang. 

Jadi sebelum itu ada SK pembangunan sekolah pernah terbit di tahun 2011 tetapi titik lokasinya itu tidak menjelaskan di mana, tetapi dalam berproses di tahun 2012 tiba-tiba ada saksi namanya bapak Benyamin Tungga dengan bapak Kristian Baitanu ini ke rumah, mungkin waktu itu beliau berdua sudah upaya bagaimana pendekatan dengan masyarakat tapi tidak dapat lahan, itu asumsi kita, tapi setelah datang ke bapak (Joni Hendrik Lau), dengan alasan akses ke sekolah itu jauh dari kampung sebelah, sering terjadi kecelakaan karena anak-anak jalan jauh, jadi bapak bilang, ingat ini masih dalam kawasan hutan jangan bangun permanen, hanya boleh bangun semi permanen untuk anak-anak mau sekolah, dibicarakan secara lisan.

Tidak ada kesepakatan bahwa harus mengambil alih tanah itu tapi tiba-tiba dalam perjalanan, sebelum itu ada permintaan copyan PH (Pelepasan Hak Milik) yang dibuat dari tahun 2006, itu diminta oleh bapak Kris Baitanu, katanya dipakai untuk pengurusan jadi di saat itu bapak kasih copy-an. Dalam proses berkelanjutan tiba-tiba dibangun permanen tidak kasih tahu. 


Berarti pernah dibangun tidak permanen? 


Tidak permanen itu hanya janji kesepakatan awal, dalam perjalanan dibangun permanen tidak diinformasikan di 2012 dalam proses perjalanan tiba-tiba diresmikan pemerintah di 2014, kita sebagai pemilik lahan juga tidak disampaikan.

Karena di situ kan ada janji dari bapak Kris jadi kita menunggu itikad baiknya beliau. Kita menunggu selama sepuluh tahun sampai 2022 dan bapak sampaikan bahwa bapak kasih kuasa tolong urus dulu soalnya janji pak Kris ini sudah sepuluh tahun tidak ada kejelasan. 

Setelah somasi yang pertama tanggal 11 Desember 2022, bapak Agus langsung telepon saya malamnya untuk besok mediasi di sekolah jam 9 pagi. 

Dalam mediasi itu bapak Kris juga menyampaikan bahwa minta waktu satu minggu untuk pertemukan kita dengan Asisten I Pemkot Kupang. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved