Breaking News

Kota Kupang Terkini

Satu Bulan Koma, Korban Penikaman di Lapak Semangka Kota Kupang Meninggal Dunia

Rion Dasi mengalami beberapa luka tusukan yang menyebabkan kondisinya kritis hingga harus dilarikan ke RSUD SK Lerik.

|
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Tangis keluarga dalam kepergian korban penikaman lapak semangka, Rion Dasi (44) di RSUD SK Lerik Kupang Senin (3/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Rion Dasi (44) korban penikaman di lapak semangka depan Alun-alun Kota Kupang meninggal dunia setelah dirawat intensif satu bulan di RSUD SK Lerik
  • Rion Dasi mengalami beberapa luka tusukan yang menyebabkan kondisinya kritis hingga harus dilarikan ke RSUD SK Lerik

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Setelah sebulan berjuang melawan luka serius akibat penikaman, Rion Dasi (44), korban penikaman di lapak semangka depan Alun-alun Kota Kupang, meninggal dunia, Senin (3/11/2025) pagi di RSUD SK Lerik Kupang.

Korban sebelumnya ditikam Benyamin Asbanu alias Bento pada 3 Oktober 2025 di lapak jualannya.

“Tadi saya dapat informasi dari penyidik, kematiannya tadi pagi di RSUD SK Lerik,” ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., Senin (3/11/2025).

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut.

“Kami akan lakukan pemeriksaan lanjutan dan segera kirimkan berkas perkara ke kejaksaan,” tegasnya.

Rion Dasi mengalami beberapa luka tusukan yang menyebabkan kondisinya kritis hingga harus dilarikan ke RSUD SK Lerik.

“Korban ditikam oleh Bento sebanyak tiga kali di bagian dada kanan dan satu kali di bagian leher kiri,” jelas AKP Rachmat Hidayat.

Luka tersebut menyebabkan korban kehilangan banyak darah dan tidak sadarkan diri sejak hari kejadian. 

Setelah menjalani perawatan intensif hampir sebulan, Rion akhirnya menghembuskan napas terakhir.

Selain Rion, pelaku juga menewaskan Selvina Pah (56), ibu mertua Rion, yang meninggal di tempat pada hari yang sama saat kejadian. 

Baca juga: Penikam Penjual Semangka Ditangkap, Kapolsek Kota Lama: Alhamdulillah Sudah Dapat

Selvina mengalami luka tusukan di bagian dada kiri yang menyebabkan ia meninggal seketika di lokasi kejadian.

Dengan meninggalnya Rion, total korban jiwa akibat tindakan Bento kini menjadi dua orang.

Pelaku Bento telah ditangkap Rabu (15/10/2025) di Pasar Baru, Kabupaten Belu, setelah penyidik menerima informasi dari masyarakat. 

Ia sempat melarikan diri usai kejadian berdarah itu. Setelah diamankan di Polres Belu, pelaku kemudian dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers sebelumnya di Mapolresta Kupang Kota (16/10/2025), menjelaskan Bento dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kini, dengan meninggalnya Rion, penyidik akan memperbarui berkas dan menyesuaikan pasal yang dikenakan terhadap pelaku. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved