Kota Kupang Terkini

Ketua KUB Angsa Laut Soroti Ketidakjelasan Retribusi di TPI Oeba, Harap Pemerintah Perjelas Manfaat

Namun, kondisi di lapangan, seperti penerangan dan kebersihan pasar, justru tidak menunjukkan adanya perawatan yang layak.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK 
PERTEMUAN - Pertemuan Para Nelayan dan Pedagang Ikan PPI Oeba pada hari Minggu (28/9) lalu membahas Pergub Nomor 33 Tahun 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG — Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Angsa Laut, Dewa, menyoroti persoalan retribusi yang dibayarkan para pedagang dan nelayan pemasaran di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba, Kupang. 

Menurutnya, para pelaku usaha kecil di lokasi tersebut sudah menunaikan kewajibannya dengan membayar retribusi, namun tidak merasakan manfaat yang seharusnya diterima sebagai timbal balik dari pemerintah.

Dewa mengatakan, setiap hari para penjual ikan dan hasil laut lainnya membayar retribusi sesuai ketentuan.

Namun, kondisi di lapangan, seperti penerangan dan kebersihan pasar, justru tidak menunjukkan adanya perawatan yang layak.

“Kawan-kawan yang berjualan di TPI Oeba itu sudah menunaikan kewajibannya membayar retribusi, tapi feedback yang diterima tidak ada. Penerangan tidak memadai, kebersihan juga kurang. Jadi kita bingung, uang retribusi itu sebenarnya masuk ke mana,” ujar Dewa kepada POS-KUPANG.COM Senin (6/10/2025).

Ia menambahkan, pemerintah perlu menjelaskan dengan transparan apakah retribusi yang dipungut dari para pedagang benar-benar disetorkan ke kas daerah. 

Hal itu penting agar ada kejelasan mengenai penggunaan dana tersebut untuk peningkatan fasilitas di TPI Oeba.

“Kalau memang retribusinya masuk ke pemda, harus jelas manfaatnya bagi mereka yang sudah bayar. Minimal, pemerintah bisa tunjukkan dalam bentuk perawatan bangunan, penerangan, dan kebersihan pasar,” tambahnya.

Baca juga: Nelayan di Kupang Tolak Pergub 33/2025, Soroti Tarif Retribusi

Dewa juga menanggapi terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur tentang penambahan tarif daerah. 

Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya diterapkan secara proporsional antara pelaku usaha besar dan nelayan kecil.

“Kalau bagi pengusaha perikanan tangkap itu wajar, karena produksinya besar. Tapi jangan disamakan dengan nelayan kecil atau pedagang yang hanya gunakan lapak di TPI. Mereka ini berbeda,” tegasnya.

Dewa menekankan, nelayan dan pedagang di TPI Oeba sebenarnya tidak keberatan membayar retribusi, asalkan jelas peruntukannya dan mereka dapat merasakan manfaat secara langsung.

“Kawan-kawan di Oeba tidak keberatan bayar retribusi asal jelas. Bayarnya ke siapa, untuk apa, dan manfaatnya apa. Pemerintah harus tunaikan kewajibannya juga, misalnya lewat fasilitas yang lebih baik, kebersihan, perawatan, dan penerangan di pasar,” pungkasnya.

Ia berharap Pemprov NTT dan pihak pengelola TPI Oeba dapat meninjau kembali sistem retribusi agar lebih transparan dan berpihak pada nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas di pasar ikan tersebut. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved