Kota Kupang Terkini
Ketua KUB Angsa Laut Soroti Ketidakjelasan Retribusi di TPI Oeba, Harap Pemerintah Perjelas Manfaat
Namun, kondisi di lapangan, seperti penerangan dan kebersihan pasar, justru tidak menunjukkan adanya perawatan yang layak.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Angsa Laut, Dewa, menyoroti persoalan retribusi yang dibayarkan para pedagang dan nelayan pemasaran di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba, Kupang.
Menurutnya, para pelaku usaha kecil di lokasi tersebut sudah menunaikan kewajibannya dengan membayar retribusi, namun tidak merasakan manfaat yang seharusnya diterima sebagai timbal balik dari pemerintah.
Dewa mengatakan, setiap hari para penjual ikan dan hasil laut lainnya membayar retribusi sesuai ketentuan.
Namun, kondisi di lapangan, seperti penerangan dan kebersihan pasar, justru tidak menunjukkan adanya perawatan yang layak.
“Kawan-kawan yang berjualan di TPI Oeba itu sudah menunaikan kewajibannya membayar retribusi, tapi feedback yang diterima tidak ada. Penerangan tidak memadai, kebersihan juga kurang. Jadi kita bingung, uang retribusi itu sebenarnya masuk ke mana,” ujar Dewa kepada POS-KUPANG.COM Senin (6/10/2025).
Ia menambahkan, pemerintah perlu menjelaskan dengan transparan apakah retribusi yang dipungut dari para pedagang benar-benar disetorkan ke kas daerah.
Hal itu penting agar ada kejelasan mengenai penggunaan dana tersebut untuk peningkatan fasilitas di TPI Oeba.
“Kalau memang retribusinya masuk ke pemda, harus jelas manfaatnya bagi mereka yang sudah bayar. Minimal, pemerintah bisa tunjukkan dalam bentuk perawatan bangunan, penerangan, dan kebersihan pasar,” tambahnya.
Baca juga: Nelayan di Kupang Tolak Pergub 33/2025, Soroti Tarif Retribusi
Dewa juga menanggapi terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur tentang penambahan tarif daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya diterapkan secara proporsional antara pelaku usaha besar dan nelayan kecil.
“Kalau bagi pengusaha perikanan tangkap itu wajar, karena produksinya besar. Tapi jangan disamakan dengan nelayan kecil atau pedagang yang hanya gunakan lapak di TPI. Mereka ini berbeda,” tegasnya.
Dewa menekankan, nelayan dan pedagang di TPI Oeba sebenarnya tidak keberatan membayar retribusi, asalkan jelas peruntukannya dan mereka dapat merasakan manfaat secara langsung.
“Kawan-kawan di Oeba tidak keberatan bayar retribusi asal jelas. Bayarnya ke siapa, untuk apa, dan manfaatnya apa. Pemerintah harus tunaikan kewajibannya juga, misalnya lewat fasilitas yang lebih baik, kebersihan, perawatan, dan penerangan di pasar,” pungkasnya.
Ia berharap Pemprov NTT dan pihak pengelola TPI Oeba dapat meninjau kembali sistem retribusi agar lebih transparan dan berpihak pada nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas di pasar ikan tersebut. (uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Saksi Ahli Mikhael Feka Sebut AKP Yance Harus Diperiksa Berdasar Hukum, Bukan Asumsi |
![]() |
---|
Kasus HIV AIDS di Kota Kupang Tembus 2.529 Orang, Terbanyak Usia Produktif dan Ibu Rumah Tangga |
![]() |
---|
Siswi di Hampir Semua SMP di Kota Kupang Terindikasi Terjerumus Prostitusi Terselubung |
![]() |
---|
Kasus eks Kapolres Ngada, Romo Leonardus Mali Serahkan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Kupang |
![]() |
---|
Sosiolog Undana Dukung Surat Edaran Wali Kota Kupang soal Pembatasan Jam Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.