Kamis, 30 April 2026

Sengketa Pemilu 2024

Dukungan Moral dari Yogyakarta Agar Hakim MK Berani Memutus Perkara Pilpres Seadil-adilnya

Dukungan moral disuarakan agar para hakim Mahkamah Konstitusi tak takut dan ragu dalam memutus perkara seadil-adilnya.

Tayang:
Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (GARDA) menggelar aksi pengiriman "rompi antipeluru" untuk hakim Mahkamah Konstitusi di depan Kantor Pos Besar, Yogyakarta, Rabu (3/4/2023). 

POS-KUPANG.COM, YOGYAKARTA - Dukungan moral kepada para hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menggelar sidang perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 disuarakan dari Yogyakarta. Publik berharap besar agar para hakim tak ragu memutus perkara seadil-adilnya.

Dukungan tersebut datang dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (GARDA). Mereka menggelar aksi di Yogyakarta, Rabu (3/4/2024) sore.

Sebagai simbol dukungan moral itu, Garda mengirimkan ”rompi antipeluru” untuk para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta. Paket itu ditujukan kepada Ketua MK Suhartoyo dengan alamat Gedung MK di Jakarta Pusat.

”Rompi ini sebagai simbolis dukungan moral kami. Rompi ini antipeluru, antisantet, anti-KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) agar hakim MK tidak takut terhadap tekanan dan kekuasaan,” ujar Koordinator Garda Hendry Kuncoro Yekti.

Hendry berharap, para hakim MK bisa memutuskan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) dengan hati nurani yang jernih. ”Supaya keadilan di negeri ini bisa ditegakkan,” katanya.

Hendry pun menaruh kepercayaan penuh kepada para hakim MK dalam menyidangkan perkara ini. Keputusan diserahkan sepenuhnya kepada para hakim supaya demokrasi kembali berjalan baik di negeri ini.

Sebelum itu, para anggota Garda menggelar aksi teatrikal di depan Kantor Pos Besar Yogyakarta, tak jauh dari kawasan Malioboro di jantung kota. Sebagian mengenakan toga hakim dengan rompi yang disimbolkan antipeluru.

Rompi ditempeli kertas yang bertuliskan ”Rompi Anti: Peluru, KKN, Santet”. Mereka juga mengusung sejumlah poster yang di antaranya bertuliskan ”Meski Langit Runtuh, Keadilan Harus Ditegakkan”, ”Semoga Hakim MK Tidak Masuk Angin”, dan ”Semoga Palumu Berpihak pada Akal Sehat”.

”Ini support politik dan moral kami kepada hakim MK. Kami tidak ingin para hakim bekerja di bawah ancaman. Para hakim tak perlu takut,” ujar salah satu peserta aksi dalam orasinya.

Saat ini persidangan PHPU Pilpres 2024 masih terus berlangsung. Gugatan diajukan oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pada Rabu, MK memberi kesempatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghadirkan ahli dan saksi guna mendukung dan meyakinkan hakim atas bantahan mereka terhadap dalil pemohon (Kompas.id, 3/4/2024).

Optimistis Gugatan Dikabulkan

Kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD optimistis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024. Sebab, tidak ada bantahan mengenai dalil pelanggaran hukum dalam pencalonan Gibran yang diungkap oleh ahli dan saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

Kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Heru Widodo, mengatakan, tidak ada satu pun ahli dan saksi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengklarifikasi tentang adanya pelanggaran prosedur persyaratan penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini mengonfirmasi bahwa dalil yang disampaikan oleh para pemohon tidak dibantah.

”Dan dengan tidak dibantah, maka dalam hukum acara itu sesuatu yang terbukti dan diakui,” ujar Heru seusai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved