Opini
Opini: Jalan Berlubang dan Politik Kewargaan
Organisasi Gerakan Sosial Partisipatif biasa lebih bersifat cair dan tidak mempunyai struktur formal dan manajemen yang rumit.
Oleh: Yonatan H. L. Lopo
Dosen Prodi Ilmu Politik FISIP Undana Kupang, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Dalam beberapa waktu terakhir, publik Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kota Kupang dibuat heboh oleh gerakan tambal jalan berlubang yang dilakukan oleh komunitas yang menamakan diri sebagai Tim Regulasi NTT, di banyak ruas jalan berlubang di Kota Kupang.
Dua aktor utama dalam gerakan ini yang dikenal dengan nama akun tiktok “Om strom” dan “Tua Adat” menjadi simbol dari gerakan tambal jalan yang menuai banyak kontroversi, baik pro maupun kontra.
Bahkan tokoh “Om Strom” semakin popular berkat lagu “Veronica”, yang mendapatkan media coverage yang sangat luas.
Jika dicermati, secara umum sikap publik terbagi menjadi dua, ada yang mendukung gerakan tersebut karena dianggap menjawab keresahan warga, tetapi ada juga yang bersikap kritis dan menganggap gerakan tersebut bersifat partisan dan memiliki motif ekonomi-politik tersembunyi.
Baca juga: Opini: Tambal Jalan, Co-Production dan Civic Partnership
Tulisan ini tidak dihadirkan untuk tujuan pro ataupun kontra. Sebaliknya gagasan ini berupaya untuk menempatkan diskursus tersebut ke dalam framework akademis, sekaligus praksis gerakan.
Dengan harapan ruang publik kita diisi oleh wacana publik yang terarah, bukan kebisingan yang tak punya haluan.
Dari rakyat menjadi warga
Dalam ilmu politik ada dua konsep yang seringkali dipertukarkan penggunaanya, yakni rakyat dan warga negara. Seringkali orang menggunakan kosa kata rakyat, padahal yang dimaksud adalah warga negara, atau sebaliknya.
Secara konseptual, pemerintah adalah milik rakyat dan negara milik warga. Rakyat membentuk pemerintah(an) melalui proses pemilu (government making).
Pemerintah(an) yang terbentuk lewat pemilu menjadi penyelenggara negara (state making). Negara hadir untuk melayani warga melalui kebijakan dan kebajikan (policy making).
Hubungan antara rakyat dengan pemerintah adalah relasi kuasa yang politis. Sementara relasi antara negara dengan warga bermuatan hukum dan administratif.
Dalam konsep warga melekat hak dan kewajiban, baik pada sisi negara maupun warga.
Dengan kacamata tersebut, maka gerakan tambal jalan berlubang oleh komunitas Tim Regulasi harus dibaca dalam perspektif kewargaan. Paradigma ini penting karena warga sedang menggugat kapasitas negara dalam men-delivery public goods.
Gugatan “Om Strom” dkk ada pada ranah policy making. Konsekuensinya adalah warga yang tidak berpartisipasi langsung dalam gerakan tersebut tidak perlu menghakimi mereka dengan tuduhan terafiliasi dengan blok politik tertentu, terutama kelompok oposisi pemerintah Kota Kupang saat ini.
Sebab dalam diskursus kewargaan, yang paling penting adalah apakah sebuah isu memiliki dimensi publik, atau hanya sekadar isu personal atau komunal.
Dengan demikian, maka pertanyaan tentang aktor siapa yang berada di balik mereka adalah diskusi yang tidak produktif.
Kalaupun ada warga yang hendak mengkritisi gerakan yang dilakukan oleh Om Strom dkk, maka konten kritiknya harus menyasar pada aspek ke-publik-an dari gerakan tersebut, bukan dimensi personal.
Jika diamati, kalangan yang berseberangan dengan gerakan Om Strom dkk sedang menghidupi diskursus kerakyatan, bukan kewargaan.
Baca juga: Opini: Flobamora dalam Dikotomi Langit
Sebab rakyat yang merasa memiliki pemerintah(an) saat ini merasa perlu membela junjungannya dari serangan kelompok yang dianggap berbeda. Jadi persoalannya bukan soal like dan dislike, tetapi yang satu sedang memainkan peran menjadi “warga”, yang lain sedang menjadi “rakyat”.
Om Strom dkk sedang mengugat ketersediaan public goods, sementara mereka yang membela pemerintah adalah “rakyat” yang merasa ikut membentuk pemerintahan saat ini, dan oleh karenanya wajib pasang badan.
Dengan demikian diskursus “warga” dengan diskursus “rakyat” memang sulit didamaikan, kecuali kedua belah pihak berada pada posisi yang setara, yaitu sama-sama berdiri sebagai warga negara.
Dalam studi-studi politik kewargaan, warga negara akan aktif terlibat dalam proses tata kelola pemerintahan ketika ada sesuatu yang hendak digugat.
Hiariej dan Stokke (2017) mengemukakan bawah sejumlah gerakan politik kewargaann di Indonesia didasari oleh kehendak untuk melawan kebijakan pemerintah seperti ekstraksi sumber daya alam, serta peminggiran hak-hak dan identitas masyarakat lokal.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kesadaraan warga akan hak-hak sipil mereka semakin meningkat dan menemukan ruang ekspresi ketika negara abai dan lamban dalam memberikan layanan publik.
Studi-studi tersebut juga menyimpulkan bahwa gerakan warga negara perlu ditangani dengan cara-cara demokratis, jikalau tidak, maka ekspresi kewargaan akan semakin masif dengan cara-cara yang semakin sulit dikontrol.
Catatan ini perlu diperhatikan pemerintah, bahwa respon atas gerakan politik kewargaan perlu dilakukan dengan cara-cara demokratis dengan melihat substansi tuntutan warga.
Sedapat mungkin gerakan kewargaan tersebut tidak perlu diperlakukan sebagai kompetitor politik yang mengancam, seolah-olah kita sedang ada dalam musim kampanye pemilu.
Gerakan Sosial Baru?
Secara teoritis, gerakan sosial baru dimaknai sebagai gerakan sosial yang melampaui isu-isu material seperti ketimpangan ekonomi dan struktur kelas sosial.
Berbeda dengan gerakan sosial lama, maka model gerakan sosial baru tidak terjebak pada diskursus ideologi seperti anti kapitalisme (anti capitalism), revolusi kelas (class revolution) dan perjuangan kelas (class struggle) (Sukmana, 2016).
Donatella Della Porta dan Mario Diani (2006) memperkenalkan model gerakan sosial partisipatif sebagai gerakan yang tidak memiliki unsur profesional di dalamnya, seperti halnya struktur formal dan sistem manajemen yang memiliki kecakapan dalam hal teknis untuk keperluan gerakan, selayaknnya dalam hal ini seperti pada LSM.
Organisasi Gerakan Sosial Partisipatif biasa lebih bersifat cair dan tidak mempunyai struktur formal dan manajemen yang rumit.
Misalnya dapat dilihat pada organisasi massa, kelompok buruh, tani, nelayan dan kelompok-kelompok lain.
Dengan demikian, gerakan Tim Regulasi bisa dikategorikan sebagai new social movement yang bercorak partisipatif.
Secara metode gerakan, aksi tambal jalan berlubang ini bukanlah fenomena baru di Indonesia. Di Yogyakarta, ada satu komunitas bernama Jogja Nyah Nyoh (JNN) yang sudah eksis sejak tahun 2015.
Mereka melakukan aksi tambal jalan berlubang dengan menggunakan bahan dasar semen dan pasir, dilakukan setiap rabu tengah malam. Mereka iuran Rp 5.000 per orang untuk membeli material.
Gerakan ini memang tidak terlampau massif di media sosial, karena memang dimaksudkan untuk “ngrasani” pemerintah secara halus.
Dalam kultur Jawa, cara ini dianggap jauh lebih berdampak. Pemerintah sengaja dibuat terkejut dan bisa jadi terganggu, bahwa ternyata ada warga yang secara sukarela mensubstitusi peran pemerintah.
Komunitas JNN ini diapresiasi banyak kalangan, bahkan pernah diundang oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X. Mereka ditanyakan terkait motif, sumber dana, dan lain-lain.
Bahkan Gubernur DIY justru memberikan dukungan langsung atas aktivitas mereka.
Sementara di Kupang, gerakan serupa yang dilakukan oleh “Om Strom” dkk ini mendapatkan sorotan publik yang luas, yang nampaknya secara sengaja dilakukan oleh Tim Regulasi, melalui seperangkat kamera yang dibawa ke mana-mana dan kampannye melalui media sosial yang cukup masif.
Secara taktis gerakan, ini adalah hak warga negara dan wajib dihormati, kendatipun ada yang tidak setuju dengan cara kampanye melalui media sosial.
Persoalannya tidak terletak pada ada atau tidaknya kamera, tapi apakah cara tersebut memiliki efek pada kinerja pemerintah atau sebaliknya.
Catatan penting dari gerakan tersebut adalah gerakan politik warga negara ternyata tidak lagi pada level tuntutan politik (political demands), tetapi sudah bergeser menjadi menjadi keterlibatan langsung (civic engagement) untuk tidak sekadar mendukung, tetapi menggantikan peran pemerintah.
Kita masih harus menunggu, apakah ini akan menjadi trend atau pola baru dalam gerakan-gerakan sosial lain, atau ini hanya fenomena sesaat yang akan tergerus oleh waktu dan cuaca politik.
Akhirnya, terlepas dari kontroversinya, tidak salah juga kalau pemerintah melakukan hal yang sama dengan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Yonatan-H-L-Lopo.jpg)