Selasa, 28 April 2026

Opini

Opini: Kebebasan Pers dan Siapa yang Berhak Menamai Kebenaran?

Pers yang bebas tetapi serampangan hanya akan menambah kabut. Pers yang tertib tetapi takut hanya akan menjadi corong.

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI I PUTU YOGA B PRADANA
I Putu Yoga Bumi Pradana 

Dalam situasi seperti itu, kebohongan tidak perlu tampil sebagai dusta kasar. Ia cukup hadir sebagai potongan konteks, judul yang menyesatkan, atau opini yang didorong terus-menerus sampai tampak seperti kenyataan.

Karena itu, ancaman terhadap pers harus dibaca lebih serius. Di Indonesia, Reporters Without Borders menempatkan Indonesia pada peringkat 127 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers 2025, dengan skor 44,13, turun tajam dari peringkat 111 pada 2024. 

RSF juga menunjukkan bahwa indikator ekonomi Indonesia sangat lemah, menandakan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya datang dari represi politik, tetapi juga dari rapuhnya model bisnis media. 

Di tingkat kawasan, RSF mencatat 20 dari 32 negara dan teritori Asia-Pasifik mengalami penurunan indikator ekonomi media pada 2025. 

Di dalam negeri, tanda-tandanya juga tidak ringan. Dalam dokumen Mahkamah Konstitusi yang merangkum berbagai bukti publik, disebutkan bahwa survei AJI pada 2025 menemukan 75,1 persen jurnalis pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun digital. 

Dokumen yang sama juga merujuk tren penurunan Indeks Kemerdekaan Pers nasional dari 77,88 pada 2022 menjadi 71,57 pada 2023 dan 69,36 pada 2024. Itu berarti masalahnya bukan insiden acak, melainkan kemunduran iklim. 

Inilah sisi negatifnya. Pers ditekan oleh kekerasan, dilemahkan oleh kerapuhan ekonomi, dan pada saat yang sama dipaksa bersaing dengan industri perhatian yang memberi hadiah pada sensasi. 

Jika dibiarkan, media akan tergoda menjadi pabrik klik. Akibatnya fatal, jurnalisme kehilangan disiplin verifikasi, publik kehilangan orientasi, dan demokrasi pelan-pelan berubah menjadi pasar emosi.

Sisi Terang yang Masih Mungkin

Tetapi diagnosis yang jujur tidak boleh berakhir pada pesimisme. Justru di tengah krisis kebisingan ini, kebutuhan terhadap jurnalisme yang serius menjadi semakin besar. 

Ketika ruang digital dipenuhi suara yang cepat tetapi dangkal, media yang sabar memeriksa fakta, memberi konteks, dan berani menjaga jarak dari histeria justru memperoleh kembali nilainya. 

Di sinilah sisi positifnya, dimana krisis ini dapat memaksa pers kembali pada martabat dasarnya, bukan sekadar menjadi yang tercepat, tetapi yang paling dapat dipercaya.

Maka dialektikanya jelas. Pers yang bebas tetapi serampangan hanya akan menambah kabut. Pers yang tertib tetapi takut hanya akan menjadi corong. Kita tidak boleh memilih salah satunya. 

Demokrasi membutuhkan pers yang sekaligus merdeka dan bertanggung jawab. Bebas dari tekanan negara, pasar, dan mafia buzzer; tetapi juga tunduk pada etika, akurasi, dan koreksi diri.

Sintesis inferensi

Di sinilah sintesisnya. Hari Kebebasan Pers harus dibaca sebagai agenda menyelamatkan ekologi kebenaran. Negara wajib menghentikan impunitas atas kekerasan terhadap jurnalis. 

Aparat harus dipulihkan fungsinya sebagai pelindung kerja jurnalistik, bukan ancamannya. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved