Sabtu, 25 April 2026

Opini

Opini: Taman Nasional Mutis untuk Siapa?

Bentuk penolakannnya pun beragam. Resistensi di Timor Tengah Utara berlangsung melalui aksi masa. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ARDY MILIK
Ardy Milik 

Oleh: Ardy  Milik
Peneliti di Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC) Kupang, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan status Cagar alam Mutis menjadi Taman Nasional ke-56 di Indonesia, sontak menuai penolakan dari sebagian masyarakat di wilayah Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara. 

Melalui Surat Keputusan Kementrian Lingkungan  Hidup dan Kehutanan Nomor 946 Tahun 2004, pada 8 September 2024 dengan resmi membakukan status kawasan Mutis menjadi Taman Nasional dengan syarat dan peruntukan sesuai dengan amanat undang-undang yang didalamnya ditenggarai mengakomodir kebiasaan masyarakat adat setempat dengan zonasi seperti zona religi dan zona tradisional.

Sejak keputusan ditetapkan, kebaruan yang tampak mata adalah adanya karcis masuk bagi pengunjung Taman Nasional Mutis. 

Baca juga: Opini: Hawthorne Effect dalam Birokrasi yang Ketakutan

Retribusi ditetapkan sesuai dengan tujuan kedatangan dan jumlah orang yang berkunjung. 

Pajak yang masuk hingga kini belum diketahui akan disetor kemana, Hampir dua tahun berlalu, masyarakat sekitar pun masih bertanya-tanya ke mana muara semua uang yang ditarik itu.

Perubahan status Taman Nasional Mutis, mendapatkan penolakan yang cukup massif dari berbagai kalangan mulai dari masyarakat adat, organisasi pemuda, lembaga swadaya masyarakat. 

Bentuk penolakannnya pun beragam. Resistensi di Timor Tengah Utara berlangsung melalui aksi masa. 

Masyarakat adat dan organisasi mahasiswa menyatukan diri untuk menolak penetapan status kawasan Mutis. 

Sementara di Timor Tengah Selatan, masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil, awalnya, melangsungkan penolakan secara kultural melalui upacara adat. 

Menanggapi situasi terkini yang dinilai belum mengakomodir tuntunan rakyat, mereka melangsungkan perlawanan dengan aksi masa. Dengan tegas masyarakat menolak staus baru dari kawasan gunung Mutis.

Perlawanan rakyat yang terus tumbuh subur untuk menggugat status Taman Nasional tentu memancing pertanyaan. Apa yang salah dari Taman Nasional? 

Mengapa penolakan demi penolakan terus terjadi? Apa mungkin dalam proses penetapan status masyrakat adat tidak dilibatkan sepenuhnya dalam pengambilan keputusan hingga ketidakpuasan menyebar dengan luas menantang keputusan menteri.

Situasi yang tidak kondusif ini tentu akan menimbulkan cerminan buruk dalam peyelenggaraan negara. 

Kebijakan negara yang tidak merepresentasikan kehendak rakyat sama dengan pengkhianatan terhadap amanat rakyat itu sendiri. 

Suara-suara penolakan merupakan rintihan akan kecemasan dan ketidakberdayaan terhadap negara yang dengan semena-mena menelurkan keputusan tanpa mendengar suara dari bawah. 

Mengapa Masyarakat Menolak?

Penolakan masyarakat bukan tanpa dasar! Penetapan status kawasan yang non-partisipatif, status baru yang memungkinkan adanya eksplorasi secara eksploitatif terhadap kawasan hutan Gunung Mutis dan kekhawatiran akan hilangnya situs-situs adat akibat eksplorasi merupakan alasan mutlak tumbuhnya gejolak perlawanan terhadap pemerintah. 

Secara antropologis, kawasan Gunung Mutis oleh  masyarakat adat Pah Meto atau Dawan dianggap sebagai tempat bersemayamnya arwah leluhur, lokasi situs-situs keramat dan gunung yang dikultuskan karena dari sanalah mengalir sumber air yang mengairi tiga sungai besar di Pulau Timor.

Sejak proses perencanaan penetapan status kawasan yang tidak melibatkan masyarakat secara representatif-suku-suku yang secara absah memiliki mandat kultural menjaga Gunung Mutis-maka dapat diduga ada peran negara untuk memuluskan kepentingan eksploitatif terhadap sumber daya yang terkandung di kawasan tersebut. 

Proses yang diskriminatif ini pun menciptakan polarisasi di antara warga. Pembelahan sikap terhadap keputusan ini, berpotensi menciptakan konflik horizontal di antara masyarakat. 

Lagi-lagi, melalui kebijakan yang tidak berpihak, negara dengan sengaja meminggirkan suara-suara kritis di dalam proses pembangunan. 

Terlebih lagi, status kulutual Mutis yang memiliki peran sentral dalam kosmologi Pah Meto, memicu penolakan yang kian massif. 

Bila suara yang representatif tidak terakomodir,  maka bukan tidak mungkin, situs-situs kultural yang telah dirawat dengan ritus dan dibakukan dalam tradisi terancam hilang. 

Efek lanjutannya pun akan lebih besaranya yakni hilangnya pengetahuan lokal masyarakat adat. 

Meski, dengan status taman nasional terdapat peruntukan untuk pengelolaan oleh masyarakat adat melalui beberapa jenis zonasi yang telah disebutkan di atas, akan tetapi tetap ada ancaman yang nyata terhadap kekayaan hayati kawasan Mutis mellalui zona pemanfaatan. 

Tidak dapat dipastikan bahwasanya arus modal yang besar akan masuk untuk merubah tatanan topografi Mutis yang didominasi dengan pohon Ampupu dan sabana yang luas. 

Untuk saat ini memang belum ada pembangunan di dalam kawasan yang masuk dalam zona pemanfaatan, akan tetapi apakah pemerintah berani menjamin bahwa dengan status yang baru tidak akan berdiri hotel atau resort di dalam kawasan? 

Apalagi, status Taman Nasional Mutis sudah baku secara legal-formal. Status ini malah membuka peluang masuknya arus modal kapital besar. 

Cerita selanjutnya sudah dapat ditebak masyarakat adat akan kalah dengan modal yang masuk dan hanya akan menjadi penonton di tanahnya sendiri. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengunjung Alami Hipotermia, Taman Nasional Mutis Ditutup Sementara

Jikalau argumennya adalah dengan masuknya modal akan mencipta lapangan kerja, maka kita mesti bercermin dari pengalaman bahwa industri parwisata yang masuk hanya akan mempekerjakan para pemiilik sahih tanah dan hutan di Mutis sebagai pekerja informal dengan upah rendah sebagaimana model parwisata lain di berbagai industri parwisata.  

Dalam kacamata agraria kritis, ekspansi modal terhadap objek agraria yang strategis selalu dimulai dengan proses legalisasi. 

Setelah memiliki basis yuridis, maka eksplorasi akan segera dimulai dengan sokongan kapital yang besar. 

Ekspansi kapital yang kuat akan membungkam pemangku kepentingan sehingga regulasi yang mengatur tentang konservasi pun akan dilanggar. 

Pada tahapan yang lebih lanjut, ekspansi yang menciptakan industri akan dikawal oleh aparat. 

Ketika ada perlawanan dari masyarakat, maka mereka akan dibenturkan dengan pihak keamanan yang siap sedia membela yang bayar. 

Pola-pola konflik agraria ini, tersebar luas di seantero negeri. Dengan dalil menciptakan kesejahteraan rakyat. 

Sumber daya agraria masyarakat adat yang potensial diokupasi dengan aturan, dikelola dengan modal dan dikawal dengan senjata. 

Maka, kita tentu akan bertanya, bila proses dan penetapan status Taman Nasional tidak menjawab kebutuhan masyarakat, lalu untuk siapa Taman Nasional itu? 

Tentu bukan masyarakat adat yang akan mendapatkan manfaatnya, faktanya mereka menolak penetapan status kawasan Mutis. 

Jikalau penolakan terus hidup semenjak ditetapkan sampai sekarang, mengapa negara masih terus saja melanggengkan status yang sudah diformalkan itu.  

Taman Nasional untuk Siapa?

Status Taman Nasional yang dipersoalkan oleh masyarakat adat penting dicarikan jalan keluarnya! Pemaksaan aktualisasi kebijakan yang tidak menyerap aspirasi masyarakat hanya akan menjadi bumerang dalam penyelenggaraan negara. 

Tuntutan masyarakat adat jelas; menetapkan status kawasan Mutis sebagai hutan adat. 

Tuntutan masyarakat ini memiliki basis kultural dan dijamin dalam konstitusi. Sekarang, tinggal bagaimana itikad baik dari pemerintah dan para pihak yang terkait untuk mengakomodir tuntutan dari masyarakat adat. 

Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka patut dicurigai bahwasanya penetapan status taman nasional hanyalah kedok untuk membuka arus masuknya modal yang akan mengeksplorasi kawasan Mutis. 

Kawasan Mutis perlu dikembalikan kepada pemilik sahihnya yakni masyarakat adat. 

Status apa pun yang ditetapkan terhadap wilayah tersebut tanpa memperhatikan kearifan lokal yang telah hidup dalam diri masyarakat adat tentu akan menimbulkan polemik. 

Apalagi, relasi harmonis antara masyarakat adat dengan alamnya yang menyediakan sumber penghidupan seperti air dan bahan baku obat-obatan tradisional harusnya dijamin oleh negara bukannya meniadakannya dengan legalisasi yang diskriminatif. 

Akhirnya, suara-suara penolakan tidak dapat dianggap sepele, dengan terus menutup telinga. 

Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat yang telah dijamin dalam konstitusi mesti berbuah nyata tidak sekadar jargon! 

Bila pemerintah tetap benggal dengan tidak mendengarkan tuntutan masyarakat adat, maka sesungguhnya negara sedang menciptakan permusuhan dengan rakyatnya sendiri. (*)

Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved