Sabtu, 25 April 2026

Opini

Opini: Martabat Perempuan  di NTT dalam Terang  Dokumen Mulieris Dignitatem

Ketika tubuh perempuan dilukai, yang dihancurkan bukan hanya fisiknya, tetapi identitas kemanusiaannya.

|
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI MARIO SUBAN BAHY
Mario Suban Bahy 

Oleh: Mario Suban Bahy
Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Widya Mandira, Kupang - Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Data Pemerintah Provinsi NTT yang mencatat 556 anak dan perempuan menjadi korban kekerasan seksual sepanjang 2025 bukan sekadar angka statistik. 

Di balik angka itu ada tubuh yang dilukai, masa depan yang diguncang, dan martabat manusia yang direndahkan. 

Lebih menyedihkan lagi, angka ini meningkat dari 464 korban pada 2024 (Yoseph Bataona, INEWS Kupang). 

Kenaikan ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual di NTT bukan kasus insidental, melainkan luka sosial yang semakin dalam. 

Baca juga: Opini: Saatnya Kita Bangun Masyarakat Interkultural

Kota Kupang sebagai wilayah dengan angka tertinggi memperlihatkan bahwa bahkan ruang yang dianggap lebih maju secara pendidikan dan akses hukum pun belum mampu menjadi tempat aman bagi perempuan dan anak.

Dalam terang dokumen Mulieris Dignitatem, Paus Yohanes Paulus II menegaskan bahwa perempuan memiliki martabat yang luhur karena diciptakan menurut gambar Allah dan dipanggil untuk menjadi subjek, bukan objek. 

Dokumen ini secara tegas mengingatkan bahwa perempuan tidak boleh diperlakukan sebagai alat pemuas, objek eksploitasi, atau pihak yang kehilangan suaranya di hadapan struktur sosial yang timpang. 

Jika kekerasan seksual terus meningkat, maka yang sedang runtuh bukan hanya keamanan sosial, tetapi juga kesadaran kita akan martabat perempuan sebagai pribadi.

Masalah ini tidak bisa dibaca hanya sebagai persoalan hukum pidana. Ada budaya diam, relasi kuasa, dan pola sosial patriarkal yang sering membuat korban takut berbicara. 

Dalam banyak kasus, korban justru dibebani rasa malu, sementara pelaku dilindungi oleh kedekatan keluarga, status sosial, atau posisi ekonomi, di sinilah Mulieris Dignitatem menjadi sangat relevan. 

Dokumen ini melihat perempuan sebagai pribadi yang memiliki hak penuh atas penghormatan, kebebasan, dan perlindungan. 

Ketika tubuh perempuan dilukai, yang dihancurkan bukan hanya fisiknya, tetapi identitas kemanusiaannya.

Khusus tingginya angka di Kota Kupang, kita perlu bertanya secara kritis: mengapa pusat pemerintahan, pendidikan, dan pelayanan publik masih menghasilkan ruang yang rawan bagi perempuan? 

Ini menunjukkan bahwa modernitas tidak otomatis melahirkan peradaban yang bermartabat. 

Gedung bisa bertambah, jalan bisa diperbaiki, tetapi kalau kesadaran etis masyarakat tidak berubah, kekerasan akan tetap berulang. 

Teknologi, media sosial, dan urbanisasi bahkan kadang membuka bentuk kekerasan baru, mulai dari grooming, eksploitasi digital, hingga pelecehan berbasis relasi kuasa.

Karena itu, persoalan ini menuntut tanggung jawab bersama: keluarga, sekolah, Gereja, pemerintah, dan masyarakat sipil. 

Gereja secara khusus tidak cukup hanya berbicara tentang moralitas, tetapi harus hadir sebagai ruang aman bagi korban, ruang edukasi bagi kaum muda, dan suara profetis yang berani menentang budaya yang merendahkan perempuan. 

Mulieris Dignitatem mengingatkan bahwa peradaban kasih hanya mungkin jika perempuan dihormati dalam martabatnya, akhirnya, 556 korban adalah alarm moral bagi NTT. 

Daerah yang dikenal religius tidak boleh membiarkan perempuan dan anak hidup dalam ketakutan. 

Menghormati martabat perempuan bukan sekadar agenda sosial, tetapi ukuran kemanusiaan kita sendiri. Kalau perempuan masih tidak aman, maka masyarakat kita belum benar-benar beradab. (*)

Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved