Opini
Opini: Menghormati Hak Hidup Pribadi dalam Kandungan
Suatu kehamilan adalah kabar gembira bagi banyak orang, keluarga dan secara khusus sebagai suami istri.
Oleh: Rm. Polikarpus Mehang Praing, Pr
Dosen di Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Tulisan ini dibuat atas keprihatinan yang mendalam atas kejadian pembunuhan bayi kembar yang dipublikasikan oleh media facebook NTT Update pada tanggal 3 April 2026.
Hamil dialami seorang ibu atau perempuan. Ada bayi dalam kandungan. Itu kodrat mulia yang telah diberikan Tuhan untuk seorang perempuan. Dengan cara inilah akan tercipta atau lahir manusia baru atau keturunan di muka bumi.
Normalnya, kehamilan seorang ibu atau perempuan karena suatu perkawinan. Pertemuan dua insan karena cinta dan kesediaan untuk berkeluarga, memungkinkan seorang istri atau ibu demikian.
Baca juga: Opini: Bayi dalam Jerat Bisnis, Sebuah Tragedi Perdagangan Bayi
Oleh karena itu suatu kehamilan adalah kabar gembira bagi banyak orang, keluarga dan secara khusus sebagai suami istri.
Dan kehadiran anak, banyak kali, dipahami sebagai anugerah Allah yang istimewa atau dipahami sebagai kepenuhan arti hidup sebagai suami-istri, berumah tangga atau berkeluarga.
Hamil bisa juga terjadi tanpa tujuan atau rencana menjadi atau membentuk keluarga/suami istri. Sering disebut hamil diluar nikah. Inilah yang jadi masalah.
Masalah karena kehamilan tidak diciptakan di atas dasar perkawinan itu sendiri. Atau membangun konsep kehamilan yang berlawanan atau tidak sesuai dengan norma hidup bersama.
Bisa juga kehamilan tidak dijalani dalam konTeks perkawinan. Dan atasnya kehamilan tidak dilihat atau dipandang sebagai anugerah dari Allah yang menggembirakan suami dan istri. Kehamilan menjadi adalah masalah atau skandal bagi yang melakukannya.
Hamil yang dianggap skandal atau masalah sumbernya banyak; bisa timbul dari pihak perempuan atau ibu yang bersangkutan atau orang lain bahkan masyarakat.
Hal ini bisa diamati, dilihat atau direfleksikan melalui berita atau fenomena di media sosial.
Misalnya orang tua kecewa karena anak perempuan mereka hamil tanpa kedatangan seorang laki laki; seorang laki laki diadili karena tidak bertanggungjawab atas seorang perempuan dihamili;
seorang perempuan menjadi kecewa dan putus asa karena laki-laki yang menghamili lari, tidak mengakui sebagai anaknya atau tidak mau bertanggungjawab, dan sebagainya.
Kehamilan atau peristiwa mengandung bayi menjadi masalah hingga tidak mudah diselesaikan. Sulit memberi jalan keluar bahkan bisa menimbulkan masalah lain.
Ini salah satunya, di tanggal 3 April 2026, Facebook NTT Update, memberitakan penemuan dua bayi kembar yang sudah tak bernyawa. Juga pernah ada berita pembuangan bayi Amarasi Barat pada tanggal 24 Juni 2016.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Polikarpus-Mehang-Praing-04.jpg)