Opini
Opini: Pancasila dalam Genggaman Religiusitas Masyarakat
Salah satu contoh ketimpangan yang muncul adalah kasus diskriminasi terhadap penganut kepercayaan Sunda Wiwitan di Jawa Barat.
Oleh: Antonius Guntramus Plewang
Mahasiswa Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
POS-KUPANG.COM - Sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, merupakan landasan utama dalam membentuk kerangka keberagamaan agama di Indonesia.
Sila ini kerap disalahpahami sebagai validasi atas adanya Tuhan dan kewajiban untuk memeluk salah satu dari enam agama yang diakui secara administratif oleh negara.
Ada kalanya tafsir terhadap sila ini memicu ketidakadilan bagi kelompok masyarakat yang menganut kepercayaan lokal maupun mereka yang memiliki pandangan spiritual non-teistik.
Kepercayaan spiritual ( religiusitas) yang ada di Indonesia mendapat posisi yang tidak menguntungkan karena berada di luar agama yang sudah negara tetapkan.
Baca juga: Opini: Menata Pesisir Ndao, Menimbang Hak atas Kota
Salah satu contoh ketimpangan yang muncul adalah kasus diskriminasi terhadap penganut kepercayaan Sunda Wiwitan di Jawa Barat.
Selama bertahun-tahun, penganut kepercayaan ini kesulitan memperoleh hak-hak sipil dasar, seperti pencatatan identitas di KTP, akta lahir, hingga akses pendidikan dan pekerjaan.
Mereka dianggap “tidak beragama” dalam tataran administratif, meskipun mereka menjalani praktik keagamaan yang kaya dan telah diwariskan secara turun-temurun.
Baru pada tahun 2017, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kolom agama di KTP bisa diisi dengan “penghayat kepercayaan”.
Negara sebagai institusi besar semestinya memberi ruang kebebasan terhadap keyakinan setiap orang, bukan membatasi ruang-ruang spiritual warga negara.
Dengan hanya mengakui agama-agama tertentu, negara justru mencederai prinsip dasar kebhinekaan dan hak asasi manusia.
Penafsiran sila ketuhanan seharusnya tidak memaksakan bentuk tunggal dari spiritualitas, melainkan membuka ruang bagi aneka pengalaman keagamaan dan kepercayaan, termasuk mereka yang memilih untuk tidak percaya.
Sebab negara kita pula tidak menjadikan agama itu sebagai kewajiban melainkan hak personal, yang berarti seseorang bisa punya agama bisa juga tidak.
Pancasila dan Religi
Prof. Dr. N. Driyarkara, SJ atau Romo Driyarkara pernah memberi gagasan tentang Pancasila dan religi. Kemunculan pemikirannya ini dilatarbelakangi oleh keambrukan tatanan ideologi Pancasila.
Pancasila tidak lagi dilihat sebagai ideologi komunal melainkan parokial (berorientasi pada partai golongan tertentu dalam konteks itu agama Islam) (Yuwono, 2018). Pada saat itu Pancasila mencapai masa krisisnya.
Konflik antara pro dan kontra Pancasila memuncak di akhir masa periode ini ketika sidang Konstituante bertugas membuat konstitusi untuk negara Indonesia.
Oleh karena itu timbul persoalan yang perlu dijawab oleh Driyarkara dan kawan-kawannya. Bagaimanakah hubungan antara Pancasila dan Religi?
Driyarkara bersama rekannya pertama-tama menyadari bahwa Pancasila itu Inherent (melekat) pada eksistensi manusia-sebagai-manusia, lepas dari keadaan tertentu pada konkretnya (Sudiarja, 2006).
Kodrat manusia yang menjadi pangkal utama. Pandangan yang utuh terhadap kodrat manusia memberi pemahaman yang baik tentang Pancasila. Pada titik yang sama, aspek religi akan tampak hubungannya dengan Pancasila karena dia pun berpusat pada kodrat manusia.
Driyarkara mengatakan kalau Pancasila itu potensi ke religi. Kedua hal tersebut tak dapat dilepaspisahkan.
Dia bahkan menggarisbawahi Pancasila sebagai ideologi yang merangkum intuisi religius sebagai ciri eksistensial manusia.
Dalam pemahamannya ini, dia sama sekali tidak mengurangi pokok ketuhanan yang hanya berporos pada konsep-konsep keagamaan. Pancasila terasa lebih luas dan merangkum nilai kodrat manusia yang lebih tinggi.
Titik Temu antara Pancasila dan Religi
Driyarkara mempertemukan Pancasila dan religi dalam lima bagian yang integral.
Pertama, dua macam eka sila; kedua, tujuan negara yaitu kemakmuran umum; ketiga, keyakinan tak dapat dipisahkan; keempat, bukan negara agama; kelima, bukan negara profan (Sudiarja, 2006).
Pertama, dua macam eka sila. Driyarkara menampilkan adanya pandangan yang berlainan antara sila Ketuhanan dan sila-sila lainnya.
Perbedaan itu sebenarnya memuat arti bahwa pandangan Pancasila sebagai filsasat itu umum, dan Pancasila sebagai dasar negara itu memiliki arti yang khusus.
Driyarkara berpendapat bahwa ketika kita menjadikan Pancasila sebagai dasar negara itu berarti kita mengkhususkan suatu arti.
Sebab, negara itu adalah sebuah karya. Sebagai karya maka ada prinsip-prinsip karya yang ia namakan sebagai tujuan yang lebih jauh atau ‘menegara’.
Kedua, kemakmuran umum sebagai tujuan negara. Pada bagian ini Driyarkara membeberkan sila Ketuhanan sebagai prinsip dan tujuan tak langsung dari negara.
Tujuan yang langsung tentu saja kesejahteraan bersama atau kemakmuran umum. Karena pelaksanaan Ketuhanan ada di atas dasar negara, maka itu harus diserahkan pada religi, yang langsung pada pelaksanaannya.
Ketiga, keyakinan yang tak dapat dipisahkan. Di sini religi tidak bisa dipaksakan oleh negara karena religi juga bertolak dari keyakinan yang tak bisa dipaksakan.
Negara tidak berhak mengatur religi, karena kehidupan religi merupakan tujuan tidak langsung. Namun, itu tidak berarti negara dan religi itu tidak ada hubungannya.
Sebagai negara yang memiliki sila ketuhanan, kita menjadikan Tuhan sebagai tujuan akhir, sementara tujuan langsung negara adalah kemakmuran umum. Konsep penegaraan kita memandang Tuhan sebagai tujuan yang lebih jauh.
Keempat, bukan negara agama. Berdasarkan Pancasila, negara kita selalu berupaya menentukan hubungan yang baik dengan religi.
Negara Pancasila memang bukan negara agama, tetapi itu bukan berarti setiap warga negara acuh tak acuh terhadap kehidupan religinya. Itulah mengapa negara Pancasila memberi tempat sewajarnya kepada religi.
Pada dasarnya pula negara yang menganut dasar Pancasila bukanlah sebagai negara yang mengatasnamakan organisasi keagamaan serta tidak menjadi agama sebagai identitas negaranya (Permana, 2024).
Kelima, bukan negara profan. Tidaklah cukup apabila sebuah negara hanya berdasarkan pada Ketuhanan. Negara juga perlu menemukan cara-cara yang konkret untuk setiap warga negara menjalankannya.
Profan yang dimaksudkan oleh Driyarkara bukanlah suatu sikap ketidakpedulian terhadap religi. Sebenarnya, makna profan yang ditekankan merujuk pada dinamika hidup manusia yang merupakan suatu gerak kepada Tuhan.
Bahwasannya apa yang dilaksanakan dengan menegara pada akhirnya untuk melaksanakan adanya kita sebagai cinta kasih kepada Tuhan.
Literasi Baru terhadap Sila Pertama
Sila pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa” tidak berdiri dalam ruang hampa. Proses perumusannya melewati dinamika panjang dan penuh pertengkaran dalam sidang.
Awalnya, rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam Piagam Jakarta sempat diusulkan.
Namun, demi menjaga persatuan dan mengakomodasi keberagaman agama serta keyakinan di Indonesia, frasa tersebut diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada 18 Agustus 1945.
Perubahan ini mencerminkan semangat inklusivitas bagi bangsa ini. Bahwasannya negara tidak menjadikan satu agama tertentu sebagai dasar negara, melainkan memberikan ruang ekspresi bagi keyakinan yang majemuk dalam lingkupan Ketuhanan Yang Maha Esa atau bahkan lebih dari itu.
Perubahan ini menyumbang khazanah toleransi yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, pemikiran Driyarkara mengenai Pancasila dan religi memperluas interpretasi kita mengenai sila pertama Pancasila.
Keyakinan spiritual yang telah dihayati oleh sekelompok orang menjadi dukungan mereka demi terciptanya cinta kasih yang menyata dalam kemakmuran negara.
Dengan memahami kerangka pemikiran Driyarkara mengenai religi, kita mengerti bahwa tafsir terhadap paham ketuhanan itu bukan melulu membahas seputar agama formal, tetapi mesti diperluas hingga agama dan kepercayaan lokal.
Penafsiran tunggal terhadap sila pertama hanya akan merusak sistem keberagaman kepercayaan yang terjalin harmonis selama ini. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Antonius-Guntramus-Plewang1.jpg)