Jumat, 24 April 2026

Opini

Opini: Pesona Demokrasi Blasteran

Reformasi membawa perubahan besar, seperti: pembatasan masa kepemimpinan presiden, pemilihan langsung, dan desentralisasi kekuasaan. 

Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI AGUSTINUS S. SASMITA
Agustinus S. Sasmita 

Oleh: Agustinus Silvianus Sasmita
Alumnus Fakultas Filsafat Unwira Kupang, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Demokrasi tidak lebih dari sebuah reliquiae dari masa lalu yang sampai sekarang masih relevan. 

Istilah ini pertama kali muncul dan diperbincangkan sejak zaman Yunani Kuno sebagai salah satu sistem dalam bernegara. 

Aristoteles mendefinisikan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan oleh banyak orang (demos). 

Dalam sistem ini, semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan penting yang mempengaruhi hidup meraka. 

Baca juga: Opini: Ketika Orang Kecil Harus Berteriak Lebih Keras

Lebih dari sekadar hak memilih, demokrasi juga menjadi fasilitas bagi warga negara untuk berpartisipasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Bentuk partisipasi ini bisa dalam proses penyusunan hukum, pengembangan kebijakan, hingga dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat.

Selain demokrasi, ada beberapa sistem kenegaraan yang dianut oleh negara-negara di dunia, diantaranya: pertama, sistem monarki –sistem kepemerintahan yang kepala negaranya dipimpin oleh seorang raja, ratu, kaisar, atau sultan yang menjabat seumur hidup dan turun-temurun. 

Kedua, sistem teokrasi –sistem dimana prinsip-prinsip agama menjadi dasar hukum dan pemimpin agama memegang kendali tertinggi (otoritas ilahi). 

Ketiga, sistem oligarki –sistem kekuasaan yang ada di tangan sekelompok orang berdasarkan kekayaan, keluarga, militer, atau partai politik. 

Secara umum, demokrasi menjadi sistem yang lebih egaliter dibandingkan alternatif lainnya. 

Banyak negara di dunia yang menganut sistem ini bukan sekadar karena anggapan bahwa model tersebut lebih efektif, melainkan karena proses filterasi historis yang cukup panjang. 

Di Indonesia, demokrasi hadir seiring dengan lahirnya kemerdekaannya. Usianya pun sebaya dengan usia republik ini. Dengan kata lain, demokrasi di Indonesia merupakan antitesa dari sistem-sistem yang berlaku sebelumnya.

Realitas Demokrasi di Indonesia

Dalam perjalanan sejarah bangsa kita, ada setidaknya empat model demokrasi yang pernah dan sedang dianut, diantaranya: pertama, Demokrasi Parlementer (1945-1959). 

Pascakemerdekaan, pemerintahan dijalankan oleh kabinet yang bertanggung jawab kepada perlemen, dan rakyat diberi hak untuk memilih wakilnya. 

Peran perlemen dan dominasi partai politik sangat menonjol. Akibatnya, ketegangan antarpartai dan pergantian kabinet yang terlalu sering menciptakan instabilitas politik. 

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menandai berakhirnya sistem parlemen sekaligus menjadi babak baru bagi sejarah politik Indonesia.

Kedua, Demokrasi Terpimpin (1959-1969). Melalui Dekrit 1959, Presiden Soekarno memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. 

Seluruh elemen bangsa diarahkan ke dalam satu tujuan, yaitu stabilitas dan pembangunan nasional. Dalam praktiknya, sistem ini membawa dampak dominasi kekuasaan tunggal. 

Kebebasan politik menjadi sangat terbatas, sedangkan kehidupan politik bergantung penuh pada presiden. Akibatnya, peran lembaga legislatif dan yudikatif menjadi lemah dan tidak lagi berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan.

Ketiga, Demokrasi Pancasila di era Orde Baru (1966-1998). Di era kepemimpinan Presiden Soeharto, diberlakukan model Demokrasi Pancasila sebagai dasar aktivitas politik. 

Model ini awalnya dirancang untuk menciptakan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. 

Namun, dalam praktiknya, sistem ini cenderung otoriter. Kebebasan politik dibatasi,  partai politik disederhanakan, dan perbedaan pendapat sering kali ditekan. 

Di sisi lain, perlu diakui bahwa selama kurang lebih tiga dekade, pertumbuhan ekonomi di era Orde Baru mengalami kemajuan yang sangat signifikan. 

Meski demikian, di balik keberhasilan ekonomi tersebut, kebebasan sipil dan transparansi pemerintah justru sangat terbatas. 

Keempat, Era Reformasi dan demokrasi modern (1998-sekarang). Gerakan reformasi berhasil menumbangkan rezim Orde Baru sekaligus membuka jalan bagi era demokrasi yang baru dan lebih terbuka. 

Reformasi membawa perubahan besar, seperti: pembatasan masa kepemimpinan presiden, pemilihan langsung, dan desentralisasi kekuasaan. 

Fungsi dan peran demokrasi di Indonesia, menjamin kesejahteraan rakyat, menegakan hak asasi manusia, mendorong akuntabilitas pemerintah, meningkatkan partisipasi masyarakat, mewujudkan keadilan sosial dan perubahan terencana, serta mengembangkan budaya politik yang sehat.    

Perlu diakui, sistem demokrasi yang saat ini kita anut merupakan adopsi sistem asing. 

Idealnya, ketika sebuah negara mengadopsi sistem demokrasi, diperlukan penyesuaian dengan realitas sosio-historis, moral-kebudayaan, dan nilai-nilai ideal komunitas kemasyarakatannya. 

Di sisi lain, demokrasi bukan hanya persoalan politik. Ia juga menyentuh aspek moral, sosiologis, ekonomis, antropologis, bahkan psikologis. 

Oleh karena itu, penerapannya tidak bisa sekadar meniru model dari negara lain, melainkan harus dibumikan sesuai dengan konteks lokal. 

Demokrasi Indonesia hadir sebagai langkah alternatif untuk menyatukan kemajemukan yang ada baik etnis, religiusitas, ideologi politik, maupun nilai-nilai kultural dalam setiap budaya yang ada. 

Dalam perkembangannya, realitas demokrasi Indonesia hari-hari ini diwarnai oleh sejumlah persoalan serius. Pelemahan institusi negara, tumbuhnya politik dinasti, menguatnya polarisasi di tengah masyarakat, serta kebebasan pendapat yang cenderung dibatasi. 

Membaca realitas ini, penulis menyebut demokrasi kita sebagai demokrasi blasteran. 

Istilah ini sebenarnya kerap digunakan dalam konteks yang positif, misalnya untuk mengambarkan perpaduan yang menghasilkan sesuatu yang unggul. 

Namun, dalam konteks demokrasi Indonesia, pilihan terminologi ini justru bermakna negatif. 

Mengapa demikian? Sebab yang terjadi adalah blasterisasi sistem asing –dalam hal ini demokrasi yang lahir dari tradisi barat, berbenturan dengan watak kenegaraan kita yang secara historis berakar pada karakter monarkis (feodalistik) dan dinasti (paternalistik). 

Perpaduan antara sistem asing yang egaliter dengan watak lokal yang hirarkis dan warisan kekuasaan turun-temurun ini melahirkan setumpuk persoalan. 

Alih-alih melahirkan sistem yang sehat, persilangan keduanya justru menciptakan praktik demokrasi yang timpang. 

Karena itu, penulis menilai akar persoalan demokrasi kita tidak semata-mata terletak pada sistemnya, melainkan pada watak ambisius penguasa yang terus-menerus ingin berkuasa, serta menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Proyeksi Demokrasi Indonesia

Secara de jure, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi. Berbagai perangkat hukum dan konstitusi telah menegaskan hal tersebut. 

Namun, ketika kita mencermati realitas politik hari-hari ini, sangat sulit untuk mengidentifikasi dengan jelas identitas sistem negara yang sesungguhnya. 

Inkoherensi demokrasi di atas kertas berbanding terbalik dengan realitas di lapangan. Kepincangan demokrasi berjalan beriringan dengan narasi demokratis yang terus digaungkan. 

Kesenjangan antara norma dan realitas ini bukan sekadar persoalan teknis ketatanegaraan. Ia turut mempengaruhi arah dan masa depan bangsa. 

Ketika demokrasi kehilangan konsistensi antara yang diidealkan dan praktiknya, maka orientasi pembangunan politik akan menjadi kabur. 

Hal ini jika dibiarkan akan menciptakan jurang harapan dan kenyataan yang semakin melebar dan pada akhirnya demokrasi hanya menjadi slogan kosong tanpa makna.

Pada akhirnya, secara substansial demokrasi memiliki tiga pilar yang menopang legitimasi sebuah pemerintahan, yaitu: partisipasi melalui mekanisme persetujuan rakyat, kompromi melalui proses negosiasi dan konsiliasi, serta umpan balik yang menjadi fondasi stabilitas politik jangka panjang. 

Namun realitasnya, ketiga pilar tersebut seolah rapu di hadapan praktik kekuasaan yang cenderung menutup diri. Demokrasi yang seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk bersuara, kini dibatasi. 

Kritik yang sejatinya menjadi napas demokrasi, kerap dibungkam dengan tuduhan penghinaan terhadap pemimpin atau bahkan cap sebagai antek asing. Demokrasi kehilangan spirit ketika masyarakat tidak lagi berani bermimpi, apalagi menyuarakan keresahannya.

Proyeksi demokrasi kita ke depan sangat tergantung pada keberanian mengakui kemunduran serta komitmen untuk memperbaikinya. 

Demokrasi yang sehat bukan sunyi dari kritik, melainkan kemampuan mengonversi kritik menjadi nilai dan energi untuk terus bertumbuh. 

Tanpa itu, demokrasi hanyalah cangkang kosong yang suatu saat akan pecah diterpa kekecewaan massa. (*)

Simak terus berita, cerpen dan artikel opini POS-KUPANG.COM di Google News 

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved