Sabtu, 2 Mei 2026

Opini

Opini: Debat HAM- Antara Sensasi Televisi dan Kedewasaan Berpikir Publik 

Hal asasi manusia bukan sekadar topik diskusi.  Ia adalah fondasi etik dan konstitusional yang menjadi napas negara hukum. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI APRIANUS G BAHTERA
Aprianus Gregorian Bahtera 

Oleh: Aprianus Gregorian Bahtera 
Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang, Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Di negeri yang gemar mengubah segala hal menjadi tontonan, rencana mempertemukan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) dan seorang guru besar hukum tata negara dalam debat terbuka terdengar seperti episode baru dari serial panjang politik kita. 

Formatnya familiar: dua tokoh publik, satu panggung televisi, sorotan lampu, dan publik yang siap menilai siapa paling tajam, siapa paling memukau. 

Namun yang dipersoalkan bukan kapasitas keduanya, melainkan ruang dan cara memperlakukan isu sebesar hak asasi manusia. 

Hal asasi manusia bukan sekadar topik diskusi.  Ia adalah fondasi etik dan konstitusional yang menjadi napas negara hukum. 

Baca juga: Opini: Outlook dan Tren Pertumbuhan Ekonomi Global 2026

Maka muncullah pertanyaan sederhana tapi tidak remeh: apakah fondasi seperti itu pantas dipertarungkan dalam format menang dan kalah?  Atau justru kita sedang mengubah prinsip menjadi pertandingan dan nilai menjadi rating?

Debat atau Duel Rating?  

Gagasan mempertemukan Menteri HAM dengan akademisi hukum tata negara  adalah tanda kehidupan intelektual. Namun masalah muncul ketika format yang dipilih adalah debat terbuka yang secara struktural mengandaikan pertarungan. 

Televisi tidak dirancang untuk ketekunan argumentatif. Ia bekerja dengan durasi singkat, potongan kalimat tajam, dan kebutuhan akan momen dramatis. 

Argumen yang membutuhkan elaborasi historis dan filosofis sering kali dipangkas menjadi slogan. 

Dalam situasi seperti itu, isu hal asasi manusia berisiko direduksi menjadi retorika yang bersaing, bukan refleksi yang mendalam. Kita harus membedakan antara debat kebijakan dan debat prinsip. 

Kebijakan publik memang layak diperdebatkan secara terbuka. Bagaimana implementasi HAM dijalankan? Apakah ada prioritas yang keliru? Bagaimana mekanisme pengawasan diperkuat? Semua itu konkret dan operasional. 

Namun ketika yang dipertaruhkan adalah prinsip universal HAM, format menang- kalah menjadi problematis. Hak asasi manusia bukan produk milik menteri, bukan pula monopoli akademisi. 

Dalam kerangka konstitusional Indonesia, HAM telah dijamin secara eksplisit dalam Undang-undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 A sampai  28  J. Artinya, negara telah mengakui bahwa hal tersebut melekat pada setiap manusia, bukan hasil voting di panggung debat. 

Jika publik disuguhi pertarungan retorika seputar prinsip dasar HAM, akan muncul kesan bahwa validitas HAM tergantung pada kecakapan berbicara.  

Seolah-olah siapa yang lebih piawai  berargumentasi lebih berhak menentukan arah moral bangsa. 

Padahal kita ketahui bersama bahwa dalam negara hukum legitimasi tidak lahir dari sorak sorai, melainkan dari norma dan komitmen konstitusional.

Perdebatan yang dikemas sebagai tontonan berpotensi menciptakan polarisasi baru. 

Pendukung satu tokoh akan memihak tanpa selalu menimbang substansi. Di sinilah isu fundamental beruang menjadi ajang pembelahan. 

Kita sudah cukup lelah dengan politik identitas dan fragmentasi opini.  mengapa harus menambahkan satu lagi arena konflik simbolik?

HAM Bukan Milik Pemenang: Prinsip Universal dan Tanggung Jawab Negara 

Hak Asasi Manusia pada dasarnya  bertumpu pada gagasan bahwa setiap manusia memiliki hak  yang tidak dapat diganggu gugat.  

Konsep ini tidak muncul dari ruang kosong. Ia berkembang melalui refleksi panjang sejarah, dari pengalaman penindasan hingga kesadaran akan pentingnya pembatasan kekuasaan negara. 

Di negara Indonesia, pengakuan HAM tidak berdiri di luar konstitusi. Ia tertanam dalam struktur normatif negara.  

Presiden, lembaga legislatif, hingga aparat penegak hukum tertambat untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak tersebut. 

Maka perdebatan lebih yang relevan bukan apakah HAM itu penting, melainkan bagaimana negara memastikan implementasinya efektif.

Jika seorang menteri dan seorang akademisi sekaligus Guru Besar Hukum hendak berdialog, ruang yang sangat tepat adalah forum akademik atau diskusi kebijakan yang memungkinkan elaborasi sangat mendalam.  

Misalnya di sebuah universitas . Di sana dapat menyediakan lingkungan yang tepat untuk menguji argumentasi tanpa ada tekanan dramatik.  Di sana gagasan tidak dipacu oleh waktu iklan,  melainkan oleh ketekunan berpikir. 

Format talk show cendrung menyederhanakan  kompleksitas. Sementara Isu  HAM justru menuntut konseptual. 

Kita berbicara tentang hak hidup, kebebasan berpendapat, perlindungan dari diskriminasi hingga hak atas kesejahteraan. 

Ini bukan topik yang bisa diringkas dalam kalimat satu menit tanpa kehilangan kedalaman maknanya. 

Ada pula risiko lain yang jarang disadari:  munculnya pihak ketiga yang memanfaatkan perdebatan untuk kepentingan politik pragmatis. 

Dalam situasi gaduh, selalu ada aktor yang mengambil keuntungan. Isu HAM yang semestinya menjadi ruang konsensus justru bisa dijadikan alat untuk menyerang atau menggalang dukungan. Di titik ini, prinsip berubah menjadi instrumen.

Kekhawatiran bahwa publik akan menilai HAM berdasarkan siapa yang "menang" bukanlah paranoia. Budaya  politik  kita sering kali mempersonalisasi gagasan. 

Alih-alih menguji argumen, kita menilai siapa yang berbicara. Jika seorang tokoh dianggap kalah, pandangannya ikut terseret.  Padahal prinsip tidak tunduk pada popularitas.

Tugas negara sebagaimana diamanatkan konstitusi bukan memenangkan debat,  melainkan mencerdaskan  kehidupan bangsa dan menjamin kesejahteraan rakyat. Hal asasi manusia seharusnya menjadi tata bahasa moral dalam setiap kebijakan. 

Ia bukan bahan pertunjukan, melainkan standar yang mengikat semua institusi. Demokrasi membutuhkan diskursus. Tidak ada kemajuan tanpa perbedaan pandangan.  

Namun kedewasaan demokrasi diukur dari kemampuan membedakan mana yang layak dipertarungkan sebagai kebijakan, dan mana yang harus dijaga sebagai fondasi bersama.

Rencana debat terbuka tentang HAM antara penjabat negara dan akademisi mungkin lahir dari niat baik. 

Menghadirkan transparansi, memperkaya wacana, atau menunjukkan keterbukaan. Tetapi niat baik saja tidak cukup. Format dan konteks menentukan makna. 

Jika yang lahir justru Sensasi, polarisasi, dan simplifikasi,.maka kita perlu bertanya ulang tentang kebijaksanaan langkah tersebut.

Hak asasi manusia bukan arena gladiator intelektual. Ia adalah komitmen moral dan konstitusional yang mengikat semua pihak, terlepas dari kecakapan berbicara atau posisi jabatan. 

Perdebatan boleh saja terjadi, bahkan perlu tetapi harus diarahkan pada implementasi, prioritas, dan evaluasi kebijakan.

Di tengah budaya politik yang mudah terjebak pada tontonan, kita ditantang untuk memilih kedalaman daripada keramaian. 

Negara yang serius terhadap HAM tidak sibuk menentukan siapa paling fasih, melainkan memastikan setiap warga benar-benar merasakan perlindungan haknya.  Dan itu, ironisnya, tidak akan pernah selesai hanya dengan tepuk tangan di studio televisi. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved