Jumat, 24 April 2026

Opini

Opini: Anak Bunuh Diri- Tinjauan Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik

Tujuan perkawinan tidak saja soal kesatuan dan kebaikan hidup sebagai suami istri tetapi juga kelahiran dan pendidikan anak. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI POLIKARPUS MEHANG PRAING
Romo Polikarpus Mehang Praing, Pr 

Oleh: Rm. Polikarpus Mehang Praing, Pr
Dosen di Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Kita sedang dipilukan dengan kejadian seorang anak SD, kelas IV, yang bunuh diri, dengan cara gantung diri, di Flores. 

Namanya Yohanes. Beredar di media masa tulisan kecil anak itu untuk ibunya dalam bahasa daerah, sebelum bunuh diri; Kertas Tii Mama Reti. Mama Galo Zee. Mama molo ja’o Galo mata Mae Rita ee Mama. 

Diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, “surat untuk mama Reti. Mama pelit sekali. Mama baik sudah. Kalau saya meninggal mama jangan menangis. Mama saya meninggal, jangan menangis juga jangan cari saya ee. Selamat tinggal mama”. (Detiknews).  

Baca juga: Opini: Tragedi di Ngada-Lemahnya Pendidikan Iman bagi Anak-anak 

Peristiwa ini tidak saja mendatangkan pilu bagi keluarga tapi semua orang. Mengapa tidak? Ini tentang seorang manusia yang memiliki martabat dan citra Allah. 

Demikian juga negara dan dunia lagi genjar menyuarakan dan menciptakan norma norma perlindungan anak dan Hak Asasi manusia. 

Layak dan pantas jika hal ini direfleksikan dan didiskusikan dari berbagai sudut pandang oleh setiap orang, komunitas, bangsa dan negara, para elit politik pemerintah Indonesia dan NTT khususnya, juga di dunia lain. 

Artinya peristiwa ini adalah pukulan yang menyedihkan dan mengundang banyak reaksi dalam hati setiap manusia dan tidak disangkal memiliki korelasi yang amat  dalam bagi hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Dan lagi saat ini Indonesia gencar dengan program pendidikan, Makan Bergizi Gratis ( MBG), sekolah rakyat dan sebagainya. 

Tulisan kecil ini coba membaca peristiwa ini dari kacamata Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik

Berbicara tentang anak tidak terlepas dari hakekat dan tujuan perkawinan atau berkeluarga. 

Anak lahir atau ada sebagai hasil perkawinan antara seorang laki laki dan wanita. 

Itulah sebabnya, dalam norma kanonik Gereja katolik, hakekat dan tujuan perkawinan ditegaskan. 

Kanon Kan. 1055 – §1 mengatakan bahwa “Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut sifat khas kodratnya terarah pada kebaikan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen”. 

Tujuan perkawinan tidak saja soal kesatuan dan kebaikan hidup sebagai suami istri tetapi juga kelahiran dan pendidikan anak. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved