Opini
Opini: Menolak Ibu Hamil Artinya Menolak Hak Asasi Dasar Manusia
Kasus ini mengungkap masalah struktural yang lebih dalam, khususnya ketidakadilan gender dalam layanan kesehatan.
Oleh: Emiliana Martuti Lawalu, SE,ME
Dosen FEB Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Insiden yang dialami Ny. Irene Sokoy di Papua, meninggal dalam kondisi hamil setelah ditolak oleh empat rumah sakit, sungguh memilukan bagi penulis.
Sebagai seorang ibu yang pernah mengalami proses persalinan dan perjuangan antara hidup dan mati saat melahirkan, cobaan yang dialami Ny. Irene adalah kisah mengharukan.
Kisah tentang seorang wanita yang berjuang menghadirkan kehidupan, namun justru bertemu dengan kematian bukan karena tantangan persalinan, melainkan karena kurangnya bantuan dan penolakan.
Kasus ini mengungkap masalah struktural yang lebih dalam, khususnya ketidakadilan gender dalam layanan kesehatan.
Baca juga: Hendak Dirujuk ke Ende, Pasien Ibu Hamil dari Sikka Terjebak Longsor di Wolowaru
Perempuan, terutama mereka yang sedang hamil dan melahirkan, sering menghadapi keterbatasan dalam layanan medis, fasilitas kesehatan yang tidak memadai, dan tata kelola yang lemah yang seharusnya menjamin hak mereka untuk menerima perawatan yang layak.
Ketidakadilan Gender Dalam Pelayanan Kesehatan
Teori feminis berpendapat bahwa ketidakadilan gender muncul ketika struktur sosial, ekonomi, dan kelembagaan gagal memenuhi kebutuhan spesifik perempuan (Tong, 2014).
Dalam bidang kesehatan ibu, kebutuhan ini sangat nyata: akses cepat, layanan yang aman, tenaga medis yang memadai, dan fasilitas darurat.
Ekonomi feminis (Nancy Folbre, 2020) menekankan bahwa layanan kesehatan ibu merupakan bagian dari ekonomi perawatan, yang sering diabaikan dalam prioritas anggaran pemerintah karena dianggap sebagai masalah domestik.
Ketika layanan maternal tidak menjadi prioritas, perempuanlah yang paling terdampak.
Kasus ibu hamil yang ditolak oleh rumah sakit ketika hendak melahirkan bukan hanya peristiwa tragis yang mengakibatkan risiko keselamatan ibu dan bayi, tetapi juga menyingkap persoalan struktural yang lebih dalam: ketidakadilan gender dalam pelayanan kesehatan.
Perempuan, khususnya dalam kondisi hamil dan persalinan, sering kali berhadapan dengan keterbatasan layanan medis, minimnya fasilitas kesehatan, dan lemahnya tata kelola yang seharusnya melindungi hak mereka untuk memperoleh pelayanan yang layak.
Data Empiris yang Menguatkan Keprihatinan
Data dari lima tahun terakhir menunjukkan bahwa penolakan terhadap layanan kesehatan maternal bukanlah fenomena yang terisolasi, melainkan pola sistemik.
Pertama, Angka Kematian Ibu (AKI), sebagaimana dilaporkan oleh Bappenas dan Kementerian Kesehatan (2023), menunjukkan bahwa AKI Indonesia meningkat dari 189 per 100.000 kelahiran hidup pada 2016 menjadi 212 per 100.000 pada 2022.
Faktor utama yang berkontribusi pada kenaikan ini termasuk keterlambatan penanganan, kurangnya fasilitas obstetri darurat, serta penolakan atau keterlambatan dalam rujukan.
Emiliana Martuti Lawalu
hak-hak dasar
ibu hamil
Irene Sokoy
Fasilitas Kesehatan
Opini Pos Kupang
Universitas Katolik Widya Mandira
| Opini: Laporan Keuangan Daerah-Antara Kewajiban Regulasi dan Tanggung Jawab Publik |
|
|---|
| Opini: Diagnosa Dini- Jembatan Memperpanjang Hidup |
|
|---|
| Opini: Flores Timur di Persimpangan ETMC 2026 |
|
|---|
| Opini: Problem Kerusakan Infrastruktur Jalan di Kampung Leong Manggarai Timur |
|
|---|
| Opini: Budaya Percaya Instan dan Jerat Pinjaman Digital |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Emiliana-Martuti-Lawalu.jpg)