Opini

Opini: Sinergi Tri Pusat Pendidikan untuk Sekolah Aman

Data yang dihimpun oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan tren kekerasan yang makin mengkhawatirkan.

|
Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI ALBERTUS MUDA
Albertus Muda 

Oleh: Albertus Muda
Guru ASN di SMAS Keberbakatan Olahraga San Bernardino Lembata, Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Fenomena kekerasan di dunia pendidikan kembali mencuat di berbagai daerah. 

Berita tentang perundungan antarsiswa, kekerasan seksual, hingga penyerangan terhadap guru seolah menjadi potret kelam yang terus berulang. 

Setiap peristiwa bukan hanya meninggalkan luka fisik dan psikis, tetapi juga mencederai martabat kemanusiaan serta meruntuhkan nilai-nilai luhur pendidikan.

Kekerasan di sekolah kini muncul dalam berbagai bentuk: fisik, verbal, relasional, dan digital. 

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Ajak Sekolah Cegah Perundungan Anak Sejak Dini 

Panduan Anti-Bullying untuk Pendamping Siswa yang disusun oleh Tim Sudah Dong (2022) menjelaskan empat jenis utama perundungan

Pertama, bullying fisik, seperti memukul, menendang, menampar, atau tindakan asusila yang menyakiti tubuh korban.

Kedua, bullying verbal berupa celaan, hinaan, dan fitnah. Ketiga, bullying relasional, misalnya pengucilan atau pengabaian terhadap teman sebaya. 

Keempat, cyberbullying atau serangan melalui media sosial yang mempermalukan dan mencemarkan nama baik korban di ruang digital.

Empat bentuk kekerasan ini jika dibiarkan terus terjadi dapat menimbulkan trauma berkepanjangan, bahkan mendorong korban ke tindakan ekstrem seperti bunuh diri. 

Data yang dihimpun oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan tren kekerasan yang makin mengkhawatirkan.

Tahun 2020 ada 91 kasus, 2021 ada 142 kasus, 2022 ada 194 kasus, 2023 ada 285 kasus dan 2024 ada 573 kasus. 

Kasus kekerasabn seksual berada pada urutan tertinggi yakni 42 persen, disusul perundungan 31 persen, kekerasan fisik 10 persen, kekerasan psikis 11 persen dan kebijakan diskriminatif 6 persen (kompas.id, 28/12/2024). 

JPPI juga mencatat hingga September 2024 tercatat 293 kasus kekerasan di sekolah.

Lebih mengkhawatirkan, kekerasan kini tidak hanya menimpa siswa, tetapi juga guru. Kasus di SMA Negeri 1 Kupang, menjadi contoh nyata. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved