Berita NTT

Kanwil Kemenkumham NTT Ajak Sekolah Cegah Perundungan Anak Sejak Dini 

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone mengatakan, sekolah sebagai tempat bagi anak menimba ilmu termasuk dalam ranah publik.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Kanwil Kemenkumham NTT mengajak sekolah untuk ikut dalam upaya mencegah perundungan anak sejak dini.    

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone mengatakan, sekolah sebagai tempat bagi anak menimba ilmu termasuk dalam ranah publik.

Marciana menyampaikan, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak kekerasan pada anak terjadi di ranah privat maupun di ranah publik. 

Hal itu dikatakan Marciana dalam Diseminasi dan Diskusi Penguatan HAM terkait Pencegahan Perundungan Kepada Anak Didik yang berlangsung di Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT pada  Kamis (17/10/2024).

“Dalam perspektif HAM kekerasan itu tidak boleh terjadi baik di ranah publik maupun di ranah privat, hindari yang namanya kekerasan,” ujarn Marciana.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah Sekolah Dasar di Kota Kupang itu, Marciana juga menambahkan bahwa setiap anak harus mendapatkan kesempatan sebanyak-banyaknya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun mental. 

Hal tersebut agar saat dewasa, mereka dapat menjadi pribadi matang yang berkarakter secara intelektual maupun emosional.

“Tidak semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dikarenakan beberapa tantangan yang dihadapi oleh anak,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng mengatkan bahwa perundungan adalah proses, cara, perbuatan merundung yang dapat diartikan sebagai seseorang yang menggunakan kekuatan untuk menyakiti atau mengintimidasi orang-orang yang lebih lemah darinya.

“Perundungan terjadi karena adanya ketidakseimbangan kekuasaan antara korban dan pelaku, misalnya dalam hal fisik, intelektual, sosial, atau ekonomi,” tambahnya.

Selain itu ia mengatakan perundungan dapat dilakukan dalam bentuk menyakiti tubuh korban secara langsung atau tidak langsung, menyakiti perasaan korban melalui kata-kata, menyakiti reputasi korban melalui media elektronik atau digital, dan menyakiti harga diri korban melalui perilaku nonverbal.

“Berbagai bentuk perundungan dapat terjadi kepada anak, seperti pemukulan, perusakan barang pribadi, pengancaman, dan jenis-jenis lainnya,” ujarnya.

Karena itu penting bagi untuk mendeteksi dan cegah perundungan sejak dini dengan cara memperhatikan tanda-tanda perundungan pada anak-anak maupun kepada orang-orang disekitar.

Berikan dukungan kepada korban dan pelaku perundungan dengan cara mendengarkan keluhan atau cerita mereka tanpa menghakimi atau menyalahkan mereka.

“Lakukan tindakan yang tepat dan tegas terhadap perundungan yang terjadi di lingkungan Anda dengan cara mengkonfirmasi kebenaran perundungan dari berbagai sumber,” tutupnya. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved