Malaka Terkini
Kasus Rudapaksa Siswi SMP oleh 12 Pemuda di Malaka Dinaikkan ke Tingkat Penyidikan
Gerak cepat, Kasus Rudapaksa Siswi SMP Berusia 13 tahun oleh 12 Pemuda di Malaka dinaikkan ke tingkat penyidikan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Pihak Kepolisian Resor Malaka ( Polres Malaka ) bergerak cepat.
Kasus Kasus Rudapaksa Siswi SMP Berusia 13 tahun oleh 12 Pemuda di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka NTT dinaikkan ke tingkat penyidikan
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., saat menggelar jumpa pers didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus N.S.L Duran, S.H., di Ruang Vicon Mapolres Malaka, Sabtu (23/8/2025), mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban yang didampingi keluarganya pada 17 Agustus 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/163/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 17 Agustus 2025.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Guru ASN di TTU Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil
Menindaklanjuti laporan itu, Polres Malaka kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor:
SP.Sidik/43/VIII/2025/Reskrim tanggal 19 Agustus 2025,
SP.Sidik/44/VIII/2025/Reskrim tanggal 19 Agustus 2025, dan
SP.Sidik/45/VIII/2025/Reskrim tanggal 19 Agustus 2025.
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Malaka kembali mencoreng wajah daerah menjelang peringatan HUT RI ke-80.
Kali ini, seorang siswi SMP berinisial MH (13) di Kecamatan Malaka Tengah, menjadi korban rudapaksa bergilir yang dilakukan oleh 12 orang pelaku.
Kejadian memilukan itu dilaporkan keluarga korban ke Polres Malaka pada 16 Agustus 2025.
Berdasarkan keterangan keluarga, tindakan persetubuhan terhadap MH bukan hanya sekali, tetapi berulang kali sejak Juli hingga pertengahan Agustus.
“Anak kami sudah dirudapaksa lima kali. Tiga kali pada bulan Juli, dan dua kali lagi pada 15 dan 16 Agustus subuh. Semua dilakukan secara bergantian oleh kelompok pemuda yang berbeda-beda, tapi saling berhubungan,” ungkap JB, keluarga korban, saat ditemui POS-KUPANG.COM, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Kasus Dugaan Rudapaksa Mahasiswi di Kabupaten TTU, Polisi Periksa 2 Saksi
Menurut JB, korban dipaksa dan diancam sebelum dijemput paksa pada tengah malam.
Malaka Terkini
kasus rudapaksa
siswi SMP
12 Pemuda
Malaka
tingkat penyidikan
Polres Malaka
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Pengurus PGRI Kabupaten Malaka Periode 2025–2030 Resmi Dilantik |
![]() |
---|
PGRI Malaka Gelar Konferensi, Jonathan Seran Suri Terpilih Kembali Jadi Ketua |
![]() |
---|
Polsek Malaka Timur Gelar Patroli Dialogis untuk Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif |
![]() |
---|
12 Pelaku Perkosaan Terhadap Anak di Malaka Mesti Dihukum Maksimal |
![]() |
---|
Korban Perkosaan 12 Pelaku Akan Didampingi Psikologis dari Dinas P2KBP3A Malaka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.