Oknum Guru Setubuhi Anak
BREAKING NEWS: Oknum Guru ASN di TTU Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil
Setelah menyetubuhi korban, terduga pelaku NB memberikan uang sebesar Rp. 50.000 rupiah kepada korban. NB memberikan uang
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NB diduga merudapaksa seorang anak berusia 14 tahun di Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Oknum ASN tersebut berprofesi sebagai guru pada salah satu sekolah di Kecamatan Miomaffo Barat. Aksi bejat oknum ASN ini terjadi beberapa kali hingga menyebabkan korban berbadan dua.
Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, kasus dugaan persetubuhan ini telah dilaporkan oleh korban dan keluarganya pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu.
Aksi tak terpuji terduga pelaku ini telah dilaporkan ke Mapolres TTU dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/242/VII/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT pada Sabtu, tanggal 28 Juli 2025 lalu.
Menurutnya, peristiwa ini bermula ketika NB mengajak korban pergi ke kebun untuk memberi makan ternak babi milik NB. Setelah tiba di lokasi, NB memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Setelah menyetubuhi korban, terduga pelaku NB memberikan uang sebesar Rp. 50.000 rupiah kepada korban. NB memberikan uang tersebut dengan iming-iming agar korban tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
"Sejak kejadian itu NB sering mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dengan memberikan uang kepada korban," ujarnya, Selasa, 29 Juli 2025.
Usai menerima laporan tersebut, kata Wilco, pihak kepolisian langsung membuat permintaan visum et repertum dan memeriksa Saksi.
Ia menuturkan, saat ini terduga pelaku belum diamankan oleh pihak kepolisian. Pasalnya pihak unit PPA Satreskrim Polres TTU masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Wilco menjelaskan, aksi bejat terduga pelaku ini diketahui pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu. Saat itu, saksi YS menduga korban sedang hamil.
Baca juga: Lakmas CW NTT Komentari Pemberhentian Sementara Kepala dan Sekretaris BKDPSDM TTU
Saksi YS kemudian berupaya menenangkan korban untuk menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Melati kemudian menceritakan menceritakan semua peristiwa yang dialaminya kepada saksi.
Dikatakan Wilco, usai mendengar kronologi dan informasi dari korban, saksi YS bersama korban melaporkan insiden itu ke SPKT Polres TTU untuk diproses hukum lebih lanjut.
Saat ini terduga pelaku belum diamankan oleh pihak kepolisian Polres TTU. Pasalnya, mereka sedang melakukan penyelidikan dalam penanganan perkara ini.
Terduga pelaku disangka melanggar pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 pasal 81. NB terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Berdasarkan informasi dari saksi, korban dan terduga pelaku masih terikat hubungan keluarga dekat. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Oknum Guru Setubuhi Anak
Breaking News
TribunBreakingNews
Polres TTU
AKBP Eliana Papote
POS-KUPANG.COM
4 Zodiak Hoki, 12Ramalan Zodiak Hari Ini 19 Agustus Leo Hari Bermanfaat, Pikiran Sagitarus Melayang |
![]() |
---|
Cek Jadwal Tol Laut KM Sabuk Nusantara 85, 20 Agustus Rute Bantaeng - Makassar |
![]() |
---|
Cek Jadwal Tol Laut KM Sabuk Nusantara 90 Mulai 18 Agustus 2025, Tanggal 20 Sabu - Raijua - Ende |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Ferry ASDP Kupang hari ini, Selasa 19 Agustus 2025,Malam Ini KMP Lakaan Waingapi-Kupang |
![]() |
---|
UPDATE Prakiraan Cuaca NTT hari ini 19 Agustus 2025,Dominan Berawan Tebal,BMKG:Waspada Angin Kencang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.