Oknum Guru Setubuhi Anak

BREAKING NEWS: Oknum Guru ASN di TTU Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Setelah menyetubuhi korban, terduga pelaku NB memberikan uang sebesar Rp. 50.000 rupiah kepada korban. NB memberikan uang

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NB diduga merudapaksa seorang anak berusia 14 tahun di Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Oknum ASN tersebut berprofesi sebagai guru pada salah satu sekolah di Kecamatan Miomaffo Barat. Aksi bejat oknum ASN ini terjadi beberapa kali hingga menyebabkan korban berbadan dua.

Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, kasus dugaan persetubuhan ini telah dilaporkan oleh korban dan keluarganya pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu.

Aksi tak terpuji terduga pelaku ini telah dilaporkan ke Mapolres TTU dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/242/VII/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT pada Sabtu, tanggal 28 Juli 2025 lalu.

Menurutnya, peristiwa ini bermula ketika NB mengajak korban pergi ke kebun untuk memberi makan ternak babi milik NB. Setelah tiba di lokasi, NB memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Setelah menyetubuhi korban, terduga pelaku NB memberikan uang sebesar Rp. 50.000 rupiah kepada korban. NB memberikan uang tersebut dengan iming-iming agar korban tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

"Sejak kejadian itu NB sering mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dengan memberikan uang kepada korban," ujarnya, Selasa, 29 Juli 2025.

Usai menerima laporan tersebut, kata Wilco, pihak kepolisian langsung membuat permintaan visum et repertum dan memeriksa Saksi.

Ia menuturkan, saat ini terduga pelaku belum diamankan oleh pihak kepolisian. Pasalnya pihak unit PPA Satreskrim Polres TTU masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Wilco menjelaskan, aksi bejat terduga pelaku ini diketahui pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu. Saat itu, saksi YS menduga korban sedang hamil.

Baca juga: Lakmas CW NTT Komentari Pemberhentian Sementara Kepala dan Sekretaris BKDPSDM TTU

Saksi YS kemudian berupaya menenangkan korban untuk menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Melati kemudian menceritakan menceritakan semua peristiwa yang dialaminya kepada saksi.

Dikatakan Wilco, usai mendengar kronologi dan informasi dari korban, saksi YS bersama korban melaporkan insiden itu ke SPKT Polres TTU untuk diproses hukum lebih lanjut.

Saat ini terduga pelaku belum diamankan oleh pihak kepolisian Polres TTU. Pasalnya, mereka sedang melakukan penyelidikan dalam penanganan perkara ini.

Terduga pelaku disangka melanggar pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 pasal 81. NB terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Berdasarkan informasi dari saksi, korban dan terduga pelaku masih terikat hubungan keluarga dekat. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved