Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara ( Bupati TTU ), Yosep Falentinus Delasalle Kebo memastikan 500 PPPK Hasil Seleksi 2024 Tahap I dan II di daerah itu, lulus murni.
Menurutnya, dari total 900 lebih Calon PPPK yang lulus pada tahap I dan tahap II, tercatat sebanyak 400 lebih orang Calon PPPK yang dinyatakan tersandung maladministrasi.
Sebanyak 900 lebih Calon PPPK yang dinyatakan lulus tahap 1 dan tahap ini sebelumnya telah diumumkan lulus oleh BKN.
"Dengan demikian, total sebanyak 500 orang Calon PPPK tahap 1 dan tahap II yang dinyatakan lulus murni tanpa persoalan maladministrasi," ujarnya, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Baca juga: Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya, Honorer Wajib Tahu!
Persoalan maladministrasi dalam seleksi PPPK tahap I dan tahap II ini bervariasi. Selain ada peserta dari Kabupaten lain yang ikut tes dan lulus di TTU, ditemukan juga ada perangkat desa yang lulus karena mendapat rekomendasi dari kepala desa.
Persoalan-persoalan tersebut berimbas pada para peserta dicoret atau digugurkan dari kelulusan PPPK. Mereka yang tersandung maladministrasi namun memenuhi syarat dan yang tidak lulus ujian kompetensi akan direkrut sebagai PPPK paruh waktu.
Sementara itu, kata Falentinus, sejauh ini sebanyak 3 orang kepala dinas yang diduga bakal bertanggung jawab atas sejumlah persoalan administrasi di OPD yang dipimpinnya. Kepala dinas tersebut yakni; Kadis PMD, Kadis Kesehatan, dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kepala Dinas PMD menyampaikan bahwa Kepala Desa bisa mengeluarkan rekomendasi. Itu sebenarnya tidak boleh. Alasan apa ia menyampaikan begitu," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kesehatan. Pasalnya, ada beberapa tenaga kesehatan (nakes) yang memperoleh rekomendasi dari kepala puskemas.
Baca juga: Nasib PPPK Paruh Waktu jika Kontrak Kerja Habis,Apakah Langsung Diberhentikan? Berikut Penjelasannya
Falentinus menyebut, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Kadis P dan K Kabupaten TTU lantaran sejumlah kepala sekolah mengeluarkan rekomendasi kepada guru untuk melakukan seleksi. Dari aspek aturan pihak kepala sekolah tidak diperbolehkan mengeluarkan surat rekomendasi.
Dikatakan Falentinus, ratusan calon PPPK Kabupaten TTU telah diperiksa oleh Inspektorat buntut dugaan maladministrasi tersebut. Pemeriksaan telah berjalan kurang lebih 2 pekan terakhir.
Ia menjelaskan, setiap orang yang memberikan surat rekomendasi kepada calon peserta seleksi PPPK yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK adalah salah satu bentuk maladministrasi.
Sejumlah persoalan kemudian mencuat pasca dilaksanakan pemeriksaan terhadap para calon PPPK tersebut. Sejumlah peserta yang belum mencapai masa kerja yang ditentukan, menerima surat rekomendasi dan berhasil mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus.
Mirisnya, ditemukan calon PPPK yang belum pernah memiliki pengalaman bekerja di Kabupaten TTU lulus seleksi administrasi dan tahapan seleksi lain hingga dinyatakan lulus PPPK oleh BKN.
Baca juga: Hasil Verifikasi Ulang, 623 Orang Calon PPPK di TTU Tak Penuhi Persyaratan Administrasi