"Ini memang praktek curang yang sama sekali tidak diperbolehkan dan kita sudah teliti semua dan sudah ditemukan," ucapnya.
Sementara itu, untuk sejumlah kepala dinas yang diduga terlibat dalam proses maladministrasi tersebut akan diberikan sanksi tegas apabila terbukti terlibat dalam rekayasa administrasi tersebut. Hal ini bertujuan mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan OPD atau unit lembaga ke depan. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS