TTU Terkini
Hasil Verifikasi Ulang, 623 Orang Calon PPPK di TTU Tak Penuhi Persyaratan Administrasi
Pasca dilaksanakan verifikasi ini, Pemkab TTU akan melakukan pengumuman terhadap para peserta yang lulus dan dinyatakan lulus verifikasi administrasi
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan sebanyak 623 orang yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Hal ini dilaksanakan pasca dirinya dan BKDPSDM Kabupaten TTU melakukan verifikasi ulang.
Pasca dilaksanakan verifikasi ini, Pemkab TTU akan melakukan pengumuman terhadap para peserta yang lulus dan dinyatakan lulus verifikasi administrasi.
"Dan segera saya tanda tangan SK hanya yang lulus administrasi (dan lulus ujian tertulis)," ujar Yosep Falentinus Delasalle Kebo pada Sabtu (5/7/2025).
Pada umumnya, sebanyak 623 peserta PPPK tersebut tidak lulus seleksi administrasi. Ada berbagai macam aspek yang menjadi penyebab mereka dinyatakan tidak lulus administrasi.
Baca juga: BKDPSDM Dukung Bupati TTU Lakukan Verifikasi Administrasi PPPK
"Maladministrasi itu contohnya kepala desa kasih rekomendasi, kepala sekolah kasih rekomendasi, yang seolah yang bersangkutan punya pengalaman kerja di situ padahal tidak. Itu tidak boleh," ungkapnya.
Ia menuturkan, salah satu alasan mereka nekat mengeluarkan rekomendasi tersebut karena hubungan kekeluargaan dan lain-lain.
Administrasi para peserta PPPK ini ditelusuri satu persatu dan semuanya terbukti. Pasca temuan tersebut, kata Falentinus, Pemkab TTU akan melanjutkan pengumuman terhadap peserta yang lulus.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui ada dugaan nepotisme dalam pemberian rekomendasi dari pejabat yang bersangkutan maka Pemkab TTU akan mengambil sikap tegas.
"Kalau ada faktor KKN, ini karena uang, ini karena ada setoran, di situlah kita akan tangkap kita akan tetapkan," ucapnya.
Baca juga: Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024, BKDPSDM TTU Pastikan Verifikasi Administrasi Telah Tuntas
Langkah pertama yang diambil adalah pengumuman kepada publik agar tidak terlambat. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap oknum-oknum yang mungkin memberikan akses untuk yang bersangkutan lulus administrasi.
Dengan demikian, kuota PPPK di Kabupaten TTU yang akan berkurang. Hal ini akan memberikan kesempatan kepada mereka yang telah mengabdi dalam kurun waktu yang sangat lama hingga saat ini.(bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.