Hal ini memberi dampak penting: munculnya kesadaran kritis warga untuk lebih aktif dalam proses pengambilan keputusan di desanya serta keinginan untuk mencari solusi hukum yang adil dan inklusif terhadap masalah agraria yang telah lama membelit mereka.
Kegiatan PKM ini tidak hanya menjadi ajang ceramah satu arah, tetapi berkembang menjadi forum pemberdayaan hukum, di mana masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai objek pasif, melainkan sebagai subjek aktif dalam membangun tata kelola desa yang responsif terhadap kebutuhan warganya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata kontribusi dunia akademik dalam mendampingi masyarakat desa menghadapi tantangan tata kelola dan hukum yang kompleks.
Melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, para dosen FH Undana berharap dapat membangun kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat kapasitas kelembagaan desa dalam mewujudkan tata pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan berkeadilan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS