POS-KUPANG.COM, KUPANG - Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (FH Undana) kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang diselenggarakan di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, pada Jumat, 1 Agustus 2025..
Kegiatan ini terbagi ke dalam dua bentuk PKM, yakni PKM yang didanai oleh universitas dan PKM Mandiri. Keduanya mengusung tema berbeda namun saling melengkapi dalam kerangka peningkatan kapasitas hukum masyarakat desa. PKM Universitas diketuai oleh Yosef Mario Monteiro, S.H., M.H., yang juga merupakan Koordinator Peminatan Hukum Tata Negara, sementara PKM Mandiri dipimpin oleh Jenny Ermalinda, S.H., M.H.
Dalam kegiatan PKM Universitas, topik yang diangkat adalah “Pemberdayaan Desa Wisata Anti Korupsi Melalui Penguatan Karakter Anti Korupsi bagi Masyarakat, Aparatur Pemerintahan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bolok”. Materi ini disampaikan oleh Dr. Saryono Yohanes, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya membangun budaya integritas di tingkat desa, termasuk pengelolaan BUMDes secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, PKM Mandiri mengangkat tema “Pembentukan Peraturan Desa yang Partisipatif Berdasarkan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa”. Materi disampaikan oleh Amirullah, S.H., M.H., dan dipandu oleh moderator Megi Octaviana Radji, S.H., M.Hum.
Baca juga: Rektor Undana Resmi Kukuhkan Tiga Guru Besar
Kegiatan ini memberikan pemahaman tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi desa, agar setiap kebijakan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Bolok, Melkianus Laiskodat, S.Sos., setelah sebelumnya diawali dengan sambutan dari Ketua PKM, Yosef Mario Monteiro, S.H., M.H.
Hadir dalam kegiatan ini berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, Ketua BUMDes, perangkat desa, hingga perwakilan masyarakat umum.
Yang menarik, salah satu sesi materi juga menyinggung isu strategis terkait penanganan konflik dan sengketa agraria, khususnya mengenai proses pendaftaran hak milik atas tanah dari perspektif hukum agraria/pertanahan.
Materi ini mendapat perhatian khusus dari peserta karena persoalan tanah menjadi isu yang sangat krusial di Desa Bolok. Banyak warga mengeluhkan kesulitan dalam proses pendaftaran tanah untuk memperoleh sertifikat hak milik, bahkan dalam banyak kasus, pendaftaran tidak dapat dilakukan akibat ketidakjelasan status tanah dan lemahnya informasi hukum yang dimiliki warga.
Sesi diskusi yang menyusul pun berlangsung dinamis dan penuh antusiasme. Baik perangkat desa maupun masyarakat menyampaikan berbagai pertanyaan dan pengalaman pribadi seputar persoalan tanah, tata kelola desa, hingga pentingnya penguatan kelembagaan desa berbasis hukum.
Materi yang disampaikan oleh para narasumber menjadi ruang reflektif sekaligus edukatif bagi masyarakat Desa Bolok.
Selain meningkatkan kesadaran hukum, kegiatan ini juga memperkuat peran desa sebagai unit pemerintahan yang berdaulat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan bersama.
Melalui pendekatan yang komunikatif dan berbasis pada permasalahan konkret yang dihadapi warga, para narasumber berhasil membangun dialog dua arah yang tidak hanya menyampaikan teori, tetapi juga membuka ruang pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara di tingkat desa.
Materi seperti penguatan karakter antikorupsi, penyusunan peraturan desa secara partisipatif, hingga persoalan sengketa tanah, menjadi jembatan antara dunia akademik dan kehidupan sosial masyarakat yang selama ini jarang disentuh secara langsung.
Bagi sebagian warga, ini menjadi pertama kalinya mereka mendapat penjelasan hukum secara langsung dari akademisi yang kompeten, yang mampu menjabarkan persoalan rumit menjadi sesuatu yang membumi dan mudah dipahami.