Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Ende, menantang Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Polres Ende, segera mengungkap hasil gelar perkara kasus dugaan hilangnya uang Rp 3 miliar di RSUD Ende.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Ende, Armin Wuni Wasa mengatakan, apabila ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut, maka Polres Ende mesti segera mempublikasikannya.
"Kalau memang sudah ada tersangkanya, segera ditetapkan. Jangan sampai semua kasus ini hanya dijadikan semacam hoaks yang dilakukan oleh pihak berwenang. Karena banyak kasus di Ende ini hanya dijadikan hoaks saja, tidak ada buktinya, jadi meresahkan masyarakat," tegas Armin Wuni Wasa.
Yang dimaksud dengan hoaks, jelas Armin Wuni Wasa, bahwa sudah disampaikan ke publik bahwa ada kasus namun dalam kenyataannya tidak diselesaikan secara tuntas.
Baca juga: Terbaru Hasil Pemeriksaan BPK, Uang Hilang di RSUD Ende Rp 1,9 M
"Itukan sama saja hoaks. Tugas pihak berwenang supaya segera memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Kalau sudah ada tersangkanya ya sampaikan ke public. Kalau gantung, pasti banyak masyarakat yang menilai buruk terhadap proses hukum yang berlaku di kabupaten ini," tandas Armin Wuni Wasa.
Amin juga meminta agar APH tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ada di Ende "Semua kasus harus dirunut dengan baiklah. Jjangan sampai yang ini belum selesai, sudah yang ini. Yang ini belum selesai, sudah yang ini, pusing kita ini," tegas Armin Wuni Wasa.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Ende, Orba K Irma K, dikonfirmasi terpisah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa mendalami kasus tersebut.
Sebab, dia masih sibuk dengan Panitia khusus (Pansus) DPRD Ende untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ende tahun anggaran 2024 bersama tim keuangan pemerintah daerah.
Baca juga: Polres Ende Masih Bungkam Tentang Hasil Gelar Perkara Kasus Uang Hilang di RSUD Ende
"Rencana kita selesai pansus baru kita dalami dari komisi III, selama ini kan kita masih kerja pansus LKPJ, jadi belum bisa dalami kasus ini," ucap Orba K Irma K.
Orba K Irma K menilai, kasus tersebut dari sisi akuntansi keuangan pemerintahan/ negara. Sebelum dilakukan proses hukum, paling tidak secara akuntansi keuangan pemerintahan/ negara diselesaikan terlebih dahulu untuk dijadikan acuan atau rujukan proses hukum selanjutnya.
"Jadi proses hukum itu hendaknya didahului dengan proses akuntansi. Karena inikan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam hal ini pengelolaan BLUD rumah sakit," jelas Orba K Irma K.
Orba K Irma K juga mengatakan, sejauh ini Komisi III DPRD Ende enggan mengintervensi kasus tersebut karena masih dalam tahap audit internal pada tingkat pemerintah.
"Nanti saat rapat kerja atau RDP dengan rumah sakit, apabila kita merasa perlu juga dilakukan audit independen. DPRD boleh melakukan, sebagai data pembanding, itukan kewenangan DPRD juga," ucap Orba K Irma K.
Sebelumnya diberitakan, Hingga saat ini, SatReskrim Polres Ende belum memberikan keterangan resmi terkait hasil gelar perkara atas kasus dugaan hilangnya uang miliaran rupiah di RSUD Ende yang digelar di Mapolda NTT pada tanggal tanggal 28-30 April 2025 lalu.
Baca juga: Kemenkes RI Mendadak Mutasikan dan Berhentikan Sejumlah Dokter, Ada Apa?
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta yang dikonfirmasi beberapa kali terkait kasus tersebut melalui pesan WhatsApp, belum merespon.
Sebelumnya, Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban mengatakan, kasus dugaan hilangnya uang miliaran rupiah di RSUD Ende sudah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda NTT pada tanggal tanggal 28-30 April 2025 lalu.
"Sudah gelar perkara di tingkat Polda NTT (Ditreskrimsus), dan masih menunggu hasilnya," kata Heru Sutaban, beberapa waktu lalu.
Keberlanjutan kasus yang sempat menghebohkan publik Kabupaten Ende pada pertengahan tahun 2024 lalu inipun menjadi pertanyaan besar.
"Terus bagaimana dengan kasus uang hilangnya Rp 3 miliar di RSUD Ende, sepertinya diam terus, satu bulan lalu dari Polres Ende menyampaikan lewat media kalau dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, ehhhh Mala diam sampai hari ini," tegas Edi Guta, beberapa waktu lalu, dalam cuitannya di salah satu grup WhatsApp. (bet)
Ambil Langkah Tegas
BUPATI Ende, Yosef Benediktus Badeoda menyebutkan,berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian Resor (Polres) Ende, Inspektorat dan BPK terkait kasus dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende, sudah ada hasil.
Baca juga: Briptu MR, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Minta Korban PS Peluk, Cium Hingga OS
Uang miliaran rupiah tersebut dinyatakan hilang dan total uang yang dinyatakan hilang itu sebesar Rp 1,9 miliar, bkan Rp 3 miliar.
"Hasil penyelidikan dari pihak kepolisian maupun hasil dari Inspektorat bahkan juga dengan hasil dari BPK yaitu sudah jelas bahwa ada kehilangan yang dulu dibilang Rp 3 miliar, nah yang ril didapat hari adalah Rp 1,9 miliar, itu yang jelas dan dianggap hilang," ujar Yosef Benediktus Badeoda , belum lama ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kata Yosef Benediktus Badeoda , Pemkab Ende akan segera mengambil langkah tindak lanjut atau solusi.Pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terlibat.
"Kalau secara hukum kan sudah ditangani oleh pihak kepolisian, tapi terkait administratif dan lain-lain itu Pemda perlu mengambil langkah-langkah tegas untuk pemulihan, saya pikir siapa yang bertanggung jawab disitu harus bisa mengembalikan uang itu," tegas Yosef Benediktus Badeoda . (bet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS