POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Pengamat Hukum dari Justitia, Veronika Ata, SH, MH menilai Ipda Rudy Soik tidak melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
Karena itu pemecatan Terhadap Ipda Rudy Soik oleh Polda NTT itu tidak logis dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kalau disebut bahwa pemecatan terhadap Rudy Soik itu dilakukan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik profesi polri dengan kategori berat, bagi saya itu tidak masuk akal.
Kita tahu bahwa pelanggaran kode etik profesi polri dengan kategori pelanggaran berat itu, diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Peraturan Polisi Nomor 7/2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
Ada beberapa kategori pelanggaran berat.
Pertama, dilakukan dengan sengaja, ada kepentingan pribadi atau pihak lain. Sementara, yang dilakukan oleh Rudy Soik itu memasang polisi line adalah untuk kepentingan umum dan untuk kepentingan masyarkat kecil yang membutuhkan BBM.
Kedua, ada pemufakatan jahat. Sementara yang dilakukan Rudy Soik itu bukan pemufakatan jahat tapi Rudy memiliki niat baik untuk bisa berperan sebagai aparat penegak hukum Dan apa yang dilakuannya itu berdasarkan surat tugas dari isntitusinya.
Baca juga: Ipda Rudy Soik Tanggapi Putusan Sanksi PTDH
Ketiga, disebut pelanggaran berat jika apa yang dilakukan itu berdampak pada keluarga, masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum . Sedangkan, yang dilakukan Rudy itu memang berdampak baik bukan berdampak buruk pada masyarakat .
Keempat, pelanggaran berat jika apa yang dilakukannya itu menjadi perhatian public. Sementara apa yang dilakukan Rudy itu justru adalah tindakan kebaikan dengan tujuan melindungi kepentingan publik, masyarakat.
Kelima, melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, seharusnya terlapor atau terduga pelanggar itu, Rudy, harus melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara hal ini kan belum, masih ada proses banding yang dilakukan Rudy.
Karena itu, apa yang dilakukan Rudy tersebut sebenarnya tidak melanggar lima kategori pelanggaran berat sesuai Peraturan Polri itu, lalu kenapa Rudy bisa sampai dipecat.
Baca juga: JarNas Anti TPPO : Pemecatan Ipda Rudy Soik Adalah Kemunduran Institusi Polri
Keputusan pemecatan terhadap Rudy yang dilakukan oleh Polda NTT itu tidak benar dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku teristimewa Peraturan Polri Nomor 7/2022.
Harapannya Kapolri bisa kembali meninjau kembali putusan Polda NTT dan segera membatalkan keputusan itu jika ditemukan ada hal lainnya yang tidak sesuai dengan kriteria untuk melakukan pemecatan terhadap Rudy.
Baca juga: Kabid Humas Polda NTT Beberkan Hasil Sidang Kode Etik Ipda Rudy Soik
Sebenarnya, Polda NTT dan Mabes Polri harus melindungi Polisi, Rudy Soik, yangs elama ini memiliki reputasi dan kemauan baik untuk menyelamatkan situasi bagi kepentingan umum.
Bukan malah memecat Polisi Rudy dengan dasar yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku serta bukan melindungi oknum tertentu yang merugikan masyarakat.