Korupsi Aset Pemprov NTT

Kasus Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo, Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENAHANAN - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Kabupaten Manggarai Barat.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus pemanfaatan aset milik Pemprov NTT di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat. 

Aset milik Pemprov NTT seluas 31.670 m⊃2; terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, menyebut tersangka Lydia Chrisanty Sunaryo selaku Direktur PT. Sarana Wisata Internusa ditetapkan  sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-339/N.3.5/Fd.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023," sambung Raka Putra, Rabu 2 Agustus 2023 malam. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo

Raka Putra menyebut tersangka diduga bersama-sama dengan tersangka Heri Pranyoto selaku Direktur PT Sarana Investama Manggabar, mengurus penerbitan IMB dan HGB atas nama PT SIM pada BPN Manggarai Barat.

Harusnya IMB dan HGB diterbitkan dengan masa berlaku 25 tahun, namun dalam proses pengurusan itu kedua tersangka justru melakukan pengurusan hingga 30 tahun dan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama. 

Tersangka Lydia Chrisanty Sunaryo juga disangka melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Senator NTT Dukung RUU Perampasan Aset

Setelah pemeriksaan pada Rabu sore, Lydia Chrisanty Sunaryo langsung ditahan penyidik di Lapas Wanita Kupang. Ia ditahan setelah ikut diperiksa kesehatannya. Lydia Chrisanty Sunaryo ditahan selama 20 hari ke depan. 

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Kabupaten Manggarai Barat. 

Tanah seluas 31.670 m⊃2; milik Pemprov NTT itu berada di  Kelurahan Gorontalo, 
Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Setelah diselidiki oleh tim penyelidik Pidsus Kejari NTT, telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. 

Dua tersangka ditetapkan pada Senin 31 Juli 2023 di Kantor Kejati NTT usai melakukan rangakaian pemeriksaan. Tersangka sebelum dibawa ke Rutan, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. 

Baca juga: Pesan Jaksa Agung Saat Perayaan HBA ke 63 di Kantor Kejati NTT 

Kasi Penkum Kejati NTT Agung Raka, SH.,MH menjelaskan, tanah itu merupakan hibah dari Kementerian Pariwisata RI pada tahun 2012 lalu. Kementerian Pariwisata menghibahkan dua bidang tanah milik departemen Pariwisata, Seni dan Budaya NTT kepada gubernur NTT. 

Kemudian, pada tanggal 23 Mei 2014 Pemprov NTT mengadakan PKS BGS tanpa melalui tender kepada PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM) Nomor: HK.530 Tahun 2014 - Nomor: 
04/SIM/Dirut/V/14 tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas 
Tanah milik Pemprov NTT tersebut. 

"Kemudian pada tahun 2021 terdapat temuan tim Auditor BPK yang menilai bahwakontribusi kerja sama itu sangat rendah sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut namun tidak ada tanggapan dari pihak PT. SIM," ujarnya 

Halaman
12

Berita Terkini