TOPIK
Korupsi Aset Pemprov NTT
-
selaku Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama Camat Komodo Yohanes Rinaldo Gampur
-
Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT
-
penyidik Kejati NTT telah menahan setidaknya ada empat tersangka. Ke empat tersangka itu memiliki peran berbeda.
-
Ada juga Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi NTT, Odermaks Sombu, S.H., M.A., M.H. dan tim dari BPN Kabupaten Manggarai Barat.
-
Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan Bahasili Papan sebagai tersangka kasus Korupsi Aset Pemprov NTT.
-
Aset milik Pemprov NTT seluas 31.670 m² terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
-
Setelah diselidiki oleh tim penyelidik Pidsus Kejati NTT, telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.