Korupsi Aset Pemprov NTT

Kasus Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo, Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENAHANAN - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Kabupaten Manggarai Barat.

Bahwa berdasarkan perhitungan ahli appraisal Pemerintah Provinsi NTT pada laporan hasil penilaian nomor: BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp 1.547.958.670,18 per tahun. 

Baca juga: Polres Manggarai Barat Segera Tetapkan Tersangka Kades Golo Bilas yang Terjaring OTT

"Sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka ditaksir senilai Rp 8.522.752.021,08 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PE.03.03/SR-277/PW24/5/2023," ujarnya. 

Dari hal itu, Kejati NTT lalu menetapkan dua tersangka yakni Thelma D.S Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang) pada Dinas Aset dan Pendapatan  Daerah dan Heri Pranyoto selaku Direktur PT. Sarana Investama.  

Keduanya diduga melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lapas Wanita sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata dia. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini