Guru di Ende Cabuli 7 Siswa

Ketua LPA NTT Kecam Kasus Guru di Ende Cabuli Siswi SD

Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua LPA NTT Veronika Ata mengecam kasus guru cabuli 7 siswi SD di Ende.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur  Veronika Ata mengecam keras kasus guru di Ende cabuli 7 siswi SD.

"Kami mengecam kejahatan seksual yang terjadi pada 7 orang anak di Ende. Sangat disesali karena dilakukan oleh seorang guru yang wajib melindungi anak-anak namun sebaliknya, dia melakukan tindakan kejahatan seksual," kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata, Minggu 16 April 2023.

Dikatakan Veronika Ata, Seluruh Kepala sekolah baik SD- SMA, wajib menerapkan kebiajakan safeguarding- kebijakan keamanan anak di sekolah agar semua pihak di lingkup sekolah tertib dalam berinteraksi dengan anak.

"Sekolah harus menciptakan ruang dan kondisi aman bagi anak.  Minimal di sekolah harus ada tata tertib bagi guru dan karyawan untuk melindungi anak dan tidak melakukan kekerasan pada anak," tegasnya.

Baca juga: Guru di Ende Cabuli 7 Siswa, TRUK F Ende Siap Dampingi Korban

Menurutnya, Sekolah-sekolah harus menerapkan Sekolah Ramah Anak. 

"Sekolah-sekolah wajib menerapkan Sekolah Ramah Anak. Hal ini penting agar semua komponen di sekolah berperilaku ramah Anak, menciptakan  lingkungan aman dan nyaman bagi anak," ujarnya.

Veronika menegaskan, Pelaku wajib  diproses secara hukum dan dikenai pasal berlapis, mendapatkan hukuman maksimal atau seberat-beratnya  agar memberikan rasa keadilan bagi korban maupun  efek jera bagi pelaku.

"Sangat miris karena semakin banyak regulasi, namun orang tidak memiliki kesadaran untuk mematuhinya.  Kami mendukung Pihak Kepolisian -Polres Ende yang saat ini sudah menahan pelaku," tuturnya.

Baca juga: LPA NTT Minta Kasek SMAN 9 Kupang Tak Keluarkan Siswa Aniaya Guru di Sekolah

Menurutnya, Anak-anak yang menjadi korban wajib dilindungi terutama harus mendapatkan layanan psikologis dan didampingi agar mereka memperoleh kekuatan dan pemulihan.

"Negara wajib memberi perlindungan bagi korban terutama pemenuhan hak secara psikologis, sesuai amanat UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,"tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Ende perlu mewajibkan sekolah-sekolah untuk menerapkan kebijakan Safeguarding dan menerapkan Sekolah Ramah Anak.

"Setiap Guru harus menandatangani komitmen untuk tidak melakukan kekerasan terutama kekerasan seksual pada anak,"katanya.

Lebih lanjut Veronika tegaskan, Sanksi yang pantas bagi Pelaku harus menerapan pasal  berlapis terhadap pelaku, antara lain UU Perlindungan Anak, KUHP dan secara khusus UU Tindak Pidana Kekerasan sexual. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Tujuh Siswa Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru di Ende

"Selain hukuman kebiri yang diatur oleh UU Perlindungan anak, Pelaku dapat  dikenakan  pasal 12 UU no. 12/ tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sexual (UU  TPKS).  Pasal 12 ini mengatur  tentang Eksploitasi sexual, dengan hukuman maximum 15 tahun," sebutnya.

Halaman
12

Berita Terkini