Guru di Ende Cabuli 7 Siswa

Ketua LPA NTT Kecam Kasus Guru di Ende Cabuli Siswi SD

Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua LPA NTT Veronika Ata mengecam kasus guru cabuli 7 siswi SD di Ende.

Bahkan, kata dia, ketentuan pasal 15 UU TPKS bahwa pidana ditambah    1/3  jika  dilakukan terhadap lebih dari satu orang.
Selain itu, adapun  Pidana tambahan  yakni  pengumuman identitas pelaku.

"Anak-anak  yang menjadi korban harus  didampingi secara hukum, psikologis, rohani maupun layanan kesehatan," sambungnya.

Veronika menambahkan, Kasus kekerasan seksual tidak diperkenankan untuk restoratif justice, tetapi Wajib ditempuh jalur hukum.

"Sangat jelas diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Karena itu  pelaku, wajib proses hukum, dikenakan pasal berlapis dan hukuman maksimal," tutupnya. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

 

Berita Terkini