Bahkan, kata dia, ketentuan pasal 15 UU TPKS bahwa pidana ditambah 1/3 jika dilakukan terhadap lebih dari satu orang.
Selain itu, adapun Pidana tambahan yakni pengumuman identitas pelaku.
"Anak-anak yang menjadi korban harus didampingi secara hukum, psikologis, rohani maupun layanan kesehatan," sambungnya.
Veronika menambahkan, Kasus kekerasan seksual tidak diperkenankan untuk restoratif justice, tetapi Wajib ditempuh jalur hukum.
"Sangat jelas diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Karena itu pelaku, wajib proses hukum, dikenakan pasal berlapis dan hukuman maksimal," tutupnya. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS