Berita Rote Ndao

Hamili Pacar dan Enggan Tanggung Jawab, Pemuda di Rote Ditangkap Polisi dari Hasil Tes DNA 

Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGKAP - KBO Satreskrim Polres Rote Ndao, Aiptu Stefanus Palaka SH bersama Kanit PPA, Aipda Oktovianus Lay SH dan anggota Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao menangkap pelaku persetebuhan berinisial RBS alias Rifaldi di Dusun Kotadeak, Desa Mundek, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao pada Sabtu, 25 Februari 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A -  Satreskrim Polres Rote Ndao, Polda NTT menangkap seorang pemuda berinisial RBS alias Rifaldi (20) asal Dusun Kotadeak, Desa Mundek, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, lantaran melakukan persetubuhan terhadap pacarnya hingga hamil dan menolak untuk bertanggung jawab.

Penangkapan Rifaldi yang merupakan tersangka tindak pidana persetubuhan anak, dipimpin langsung KBO Reskrim, Aiptu Stefanus Palaka bersama Kanit PPA, Aipda Oktovianus Lay dan anggota Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao.

Baca juga: Polres Rote Ndao Segera Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Percobaan Perkosaan Dokter

Rifaldi diamankan Polisi sekira pukul 14.00 Wita, di Dusun Kotadeak, Desa Mundek, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao pada Sabtu 25 Febuari 2023.

Tersangka Rifaldi diamankan Polisi di rumahnya yang saat itu juga disaksikan oleh orang tua serta saudaranya. 

Rifaldi yang akan ditangkap tidak melawan sama sekali. Namun, pada saat diminta untuk menandatangani Surat Perintah Penangkapan, tersangka menolak untuk menandatangani Surat Perintah tersebut.

Selanjutnya, karena tersangka Rifaldi menolak, maka dibuatkan Berita Acara Penolakan penandatanganan Surat Perintah Penangkapan.

Baca juga: Kapolres Rote Ndao Pimpin Sertijab Wakapolres Baru

Kemudian, tersangka dibawa dan diamankan di Mako Polres Rote Ndao untuk proses lanjut.

Penangkapan tersangka Rifaldi berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 28 / V / 2022 / SPKT / RES RN / POLDA NTT, tanggal 10 Mei 2022.

Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 28 Februari 2023, Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan korban persetubuhan berinisial REF (17) sudah disetubuhi Rifaldi sebanyak 5 kali hingga hamil.

"Awal mula kejadian, tersangka Rifaldi dan korban REF berkenalan lewat facebook dan kemudian berpacaran sejak tanggal 20 September 2020," ujar Anam.

Ia melanjutkan, sekitar bulan Oktober 2020, pada pukul 24.00 Wita, tersangka Rifaldi mendatangi rumah korban REF dan bertemu dengannya, dimana saat itu tersangka merayu korban dan meminta korban untuk melalukan hubungan intim layaknya suami istri.

Namun, tambah Anam, korban menolak dan mengatakan, "saya masih mau sekolah dan saya takut nanti hamil".

Mendengar jawaban korban, kemudian tersangka mengatakan bahwa "jika hamil, saya akan bertanggung jawab",  dan selanjutnya keduanya berhubungan intim untuk pertama kali.

Anam kembali menuturkan, kejadian kedua terjadi pada bulan April tahun 2021, sekitar pukul 13.00 wita, bertempat di dalam kamar milik tersangka yang berlamat Dusun Kotadeak, Desa Mundek, Kecamatan Loaholu.

Baca juga: Personel Polres Rote Ndao Tangkap Tiga Penyelundup Imigran Irak di Makassar

Halaman
12

Berita Terkini