Flores Timur Terkini

PN Larantuka Flores Timur Tolak Surat Izin Panitia HUT ke-80 RI di Kelurahan Ekasapta

Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SURAT PN LARANTUKA- PN Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, mengeluarkan surat pemberitahuan tak memberi izin bagi panitia HUT ke-80 RI tingkat Kelurahan Ekasapta yang meminta lapangan bola untuk dijadikan tempat kegiatan.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur menolak permohonan izin panitia HUT RI ke-80 tingkat Kelurahan Ekasapta yang meminta agar Lapangan Guanggirak menjadi tempat mereka menyelenggarakan kegiatan dan lomba.

Surat pemberitahuan tidak memberi izin Nomor 637/KPN.W26-U3/PL.1.2/VIII/2025 itu tertera cap dan tanda tangan Ketua PN Larantuka, Maria Rosdianti Servina Maranda, Rabu (6/8/2025).

Sikap tak memberikan izin pada Lapangan Guanggirak yang merupakan aset milik PN Larantuka itu membuat panitia dan warga Ekasapta, Kecamatan Larantuka, kecewa berat.

Padahal warga mengekspresikan kegembiraan selama momentum HUT ke-80 RI dari tanggal 1-17 Agustus 2025.

Banyak sekali cuitan bernada kritikan hingga sindiran yang menghiasi grup media sosial baik whatsapp maupun facebook.

Baca juga: HIV/AIDS di Flores Timur Lebih Sedikit Serang PSK Dibanding Pekerja Lain

Mereka menilai petinggi PN Larantuka tak menunjukkan sikap nasionalisme dalam momentum bersejarah itu.

"Ekasapta oleh Pengadilan Negeri Larantuka menjadikannya belum merdeka dalam menuju 80 tahun kemerdekaan," tulis akun Andy Wongo dengan hashtag nama Ketua PN Larantuka. Di kolom komentar direspons 85 warga net.

Ketua PN Larantuka, Maria Rosdianti Servina Maranda, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan.

Servina berjanji untuk memberikan alasan terkait tak memberikan ijin.

"Nanti saya hubungi ya, makasih," jawabnya kepada wartawan melalui whatsapp.

POS-KUPANG.COM masih berusaha untuk mendapatkan penjelasan resmi dari Ketua PN Larantuka terkait surat yang dikeluarkan tersebut.(CBL)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini