Pencemaran Nama Baik

DPRD TTS Tetap Komitmen Pada Laporan, Bupati Epy Tahun Sebut Taat Hukum

Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) saat mendatangi Mapolres TTS melaporkan dugaan pencemaran nama baik lembaga oleh Bupati TTS Egusem Piether Tahun, Rabu 9 Maret 2022

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini 

POS-KUPANG.COM, SOE - Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Marcu Buana Mba'u menegaskan, pimpinan dan anggota bersepakat melaporkan Bupati TTS Egusem Piether Tahun yang diduga menghina lembaga DPRD.

"Hari ini kami pimpinan dan anggota DPRD TTS silaturahmi ke Polres karena memang pak Kapolres juga baru," kata Marcu di SoE, Rabu 9 Maret 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: 40 Anggota DPRD TTS Polisikan Bupati Epy Tahun

"Kami sepakat datang silaturahmi dan juga kami melaporkan saudara Egusem Piether Tahun selaku Bupati TTS yang dalam video sambutan penyerahan alsintan (alat mesin pertanian) kepada masyarakat di Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten TTS pada tanggal 25 Februari 2022. Beliau mengatakan bahwa DPRD itu pembohong, penipu jadi masyarakat jangan percaya sehingga kami merasa dari sisi lembaga dan individu anggota DPRD itu penghinaan," jelas Marcu.

"Penghinaan terhadap lembaga, pencemaran nama baik dan juga pembohongan publik sehingga kami merasa kalau kami tidak mengambil langkah ini, publik bisa membenarkan apa yang disampaikan pak bupati. Jadi kita mencari kebenaran yang sebenarnya pembohong itu DPRD atau pak bupati," tambahnya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan dan Pencabulan Duduki Posisi Tertinggi di TTS

Ketua Fraksi PKPI Sefri ED Nau menambahkan, ada pernyataan bupati dalam sambutan bahwa DPRD tidak berjuang untuk kepentingan rakyat, tetapi hanya mengutamakan diri sendiri, lebih mengutamakan partai politik.

Ia mengatakan, ada begitu banyak seruan dalam video sambutan Bupati agar masyarakat tidak percaya terhadap anggota DPRD TTS.

Baca juga: Penyidik Polres TTS Akan Periksa Wabup Army Konay

"Video itu tayang dalam grup di Facebook Bupati TTS 2019 - 2024 oleh saudara Suston Otu yang adalah pegawai Satpol PP dan juga sebagai ajudan bupati sehingga DPRD TTS merasa ada pencemaran nama baik dan penghinaan," ujarnya.

Apalagi, lanjut Sefri, disebarkan melalui media Facebook ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang IT.

Menurutnya, DPRD TTS mengambil langkah-langkah hukum dan juga akan ditempuh langkah-langkah politik yang konstitusional melalui pemanggilan Bupati TTS.

Baca juga: Wabup TTS Tersulut Emosi, Sebut Sopir Ambulans Tidak Beretika

Ketua Komisi I DPRD TTS Uksam B Selan menyampaikan bahwa ada delapan fraksi yang datang ke Polres TTS untuk melaporkan Bupati TTS.

Delapan fraksi dimaksud, yaitu NasDem, PDIP, PKB, Golkar, PKPI, Hanura, Gerindra dan Demokrat.

Terhadap laporan tersebut, Bupati TTS Egusem Piether Tahun  mengatakan ia taat hukum dan akan mengikuti proses laporan oleh pihak DPRD TTS. (cr12)

Berita Terkini