Pencemaran Nama Baik

BREAKING NEWS: 40 Anggota DPRD TTS Polisikan Bupati Epy Tahun

Anggota DPRD TTS minus Fraksi Golkar, mendatangi Polres TTS guna melaporkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Ketua DPRD Kabupaten TTS Marcu Buana Mba'u didampingi anggota DPRD lainnya melaporkan Bupati Epy Tahun di Polres TTS, Rabu 9 Maret 2022.     

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini  

POS-KUPANG.COM, SOE - Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaporkan Bupati TTS Egusem Piether Tahun ke Polres TTS terkait pencemaran nama baik, Rabu 9 Maret 2022.

Anggota DPRD TTS minus Fraksi Golkar mendatangi Polres TTS guna melaporkan Bupati TTS Epy Tahun atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Facebook. 

Aksi ini langsung dipimpin Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mba'u.

Sebelum melaporkan Bupati Epy Tahun, Marcu dan Anggota DPRD TTS lainnya terlebih dahulu bertemu dengan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK.

Dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul 08.02 Wita di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten TTS.

Bupati Epy Tahun dalam sambutan ketika penyerahan bantuan alat mesin pertanian (alsintan), kata Marcu, mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.

Pertama, DPRD napolba kit . Artinya DPRD omong kosong kita  dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi. 

"Kedua, ada yang bilang saya berjuang, itu omong kosong (poi oke)," kata Marcu. 

Ketiga, lanjut Marcu, orang mau datang bujuk kamu omong kosong (atone net nen full, poe oke) 

Dan keempat, Bupati Epy Tahun menyebut DPRD tidak datang hadir dalam kegiatan, DPRD minta naik gaji sabar dulu.

Sambutan Bupati Epy Tahun tersebut disiarkan secara live melalui group Facebook Bupati TTS 2019-2024.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa SIK mempersilakan DRPD TTS untuk membuat laporan.

Pihaknya akan melihat  laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Silakan lapor, itu hak mereka (DPRD) nanti kita lihat dulu laporannya untuk kita tindaklanjuti," ujar I Gusti. 

Wartawan POS-KUPANG.COM sedang berupaya mengkonfirmasi Bupati Epy Tahun, dengan mengirim pesan WhatsApp namun belum dibalas. (cr12)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved