Wabup TTS Tampar Sopir
Wabup TTS Tersulut Emosi, Sebut Sopir Ambulans Tidak Beretika
Yanner Sesfaot tidak beretika dan membangkang saat berbicara dengan dirinya di Rumah Jabatan Wabup TTS.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Jhony Army Konay membenarkan bahwa dia menampar sopir ambulans Puskesmas Kualin, Yanner Sesfaot.
Menurut Wabup Army, Yanner Sesfaot tidak beretika dan membangkang saat berbicara dengan dirinya di Rumah Jabatan Wabup TTS.
Ia hanya menampar sekali dan tidak kuat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wabup TTS Army Konay Tampar Sopir Ambulans, Korban Lapor Polisi
"Dia masuk di RJ (rumah jabatan, Red) tidak sopan, duduk sejajar saya. Saya suruh dia cabut masker baru berbicara karena dia berbicara tidak jelas, tapi dia malah melawan sehingga saya tersulut emosi dan langsung menamparnya," terang Wabup Army ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM via telepon dari Kupang, Jumat malam 4 Februari 2022.
Setelah kejadian itu, Wabup Army meminta korban, kepala puskesmas dan dokter untuk pulang ke rumah sementara waktu.
Kemudian mencari waktu yang tepat agar dapat membicarakan masalah tersebut dengan kepala dingin dan tidak emosi.
Baca juga: Wabup TTS: Semua Biaya Korban Kecelakaan Dump Truk Ditanggung Pemerintah Daerah
"Tindakan kurang terpuji tersebut membuat posisi saya sebagai pejabat daerah merasa malu karena korban membuat keributan di depan anak-anak yang sementara memperbaiki mobil," katanya.
Mengenai laporan polisi, Wabup Army menunggu panggilan polisi dan siap memberikan keterangan.
"Saya siap memenuhi panggilan polisi. Saya minta ibu kepala Puskesmas dan dokter yang ada saat kejadian harus menjadi saksi," ujarnya.
Baca juga: Bertemu Wabup TTS, Masyarakat Bonleu Ungkit Raihan Suara Untuk Tahun-Konay
Sementara kejadian mobil ambulans menyerempet mobil dinas Wabup TTS DH 2 C di lorong pertokoan, telah selesai.
Namun Yanner Sesfaot merasa tidak puas kemudian datang ke Rumah Jabatan Wabup TTS secara tidak beretika dan membuat keributan hingga penganiayaan tersebut tidak terhindarkan. (cr14)