Breaking News

Wabup TTS Tampar Sopir

Penyidik Polres TTS Akan Periksa Wabup Army Konay

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Dejan Ibrahim mengatakan, penyidik telah memeriksa Yanner Sesfaot.

Editor: Alfons Nedabang
DOK POS-KUPANG.COM
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Dejan Ibrahim 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penganiayaan Wakil Bupati TTS Jhony Army Konay terhadap sopir ambulans Puskesmas Kualin, Yanner Sesfaot (25).

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Dejan Ibrahim mengatakan, penyidik telah memeriksa Yanner Sesfaot.

"Saksi korban telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Wakil Bupati TTS terhadap korban," jelas Mahdi Dejan ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM via telepon dari Kupang, Jumat 4 Maret 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: Wabup TTS Army Konay Tampar Sopir Ambulans, Korban Lapor Polisi

"Selain saksi korban, ada beberapa saksi yang mengetahui kejadian penganiayaan tersebut juga telah diperiksa oleh penyidik," tambahnya.

Menengani pemeriksaan Wabup TTS Army Konay, Mahdi Dejan mengatakan, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan dan pemanggilan klarifikasi.

"Kami masih mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, setelah itu barulah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dalam hal ini Wakil Bupati TTS," pungkasnya.

Terpisah, Wabup TTS Army Konay mengatakan, dia menunggu panggilan polisi dan siap memberikan keterangan.

Baca juga: Wabup TTS Tersulut Emosi Akibat Sopir Ambulans Tidak Beretika

"Saya siap memenuhi panggilan polisi. Saya minta ibu kepala Puskesmas dan dokter yang ada saat kejadian harus menjadi saksi," ujarnya ketika dikonfirmasi via telepon dari Kupang, Jumat malam.

Menurutnya, kejadian mobil ambulans menyerempet mobil dinas Wabup TTS DH 2 C di lorong pertokoan, telah selesai.

Namun Yanner Sesfaot merasa tidak puas kemudian datang ke Rumah Jabatan Wabup TTS secara tidak beretika dan membuat keributan hingga penganiayaan tersebut tidak terhindarkan. (cr14)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved