Berita Timor Tengah Selatan Hari Ini

Kasus Penganiayaan dan Pencabulan Duduki Posisi Tertinggi di TTS

Terkait kasus pencabulan, hal ini kebanyakan dilakukan oleh orang-orang yang dekat dengan korban

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa,SIK   

Laporan Reporter Pos-Kupang.com, Adrianus Dini 

POS-KUPANG.COM, SOE - Selama tahun 2021 Kasus penganiayaan dan pencabulan menduduki posisi tertinggi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kasus ini umumnya dialami anak-anak (korban) di bawah umur.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa., SIK menyampaikan ini saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Rabu 9 Maret 2022.

Arsa menjelaskan, Kasus-kasus yang sering terjadi di TTS seputar kasus konvensional, seperti: Penganiayaan, pencabulan, pembunuhan, pencurian. Kasus Transnasional Crime seperti: narkoba dan kejahatan yang merugikan kekayaan negara, seperti:
Korupsi dan penebangan hutan.

Baca juga: Belasan Rumah Warga Manutapen Kota Kupang Rusak Akibat Longsor

"Terkait kasus pencabulan, hal ini kebanyakan dilakukan oleh orang-orang yang dekat dengan korban, seperti om, ayah kandung dan juga tetangga," terang Arsa.

"Biasanya kasus ini dilapor oleh pihak keluarga korban. Berdasarkan laporan tersebut langsung kami proses sesuai hukum," jelasnya.

Dia menyebut, di TTS keseluruhan kasus pidana konvensional berjumlah 558 kasus. Dari data tersebut, penyelesaian kasus berjumlah 355 kasus. Sisanya tunggakan ke tahun berikut Tahun 2022). Artinya masih diproses.

Baca juga: Ikatan Alumni SPENSA 88 Beri Bantuan Thermogun Standing Bagi SMPN 1 Kupang

Arsa menyampaikan, kasus pencabulan anak berjumlah 95 kasus. Dari kasus tersebut 41 kasus telah diselesaikan. Sisanya masih diproses.

"Kasus penganiayaan biasa berjumlah 164 laporan kasus. Dari laporan kasus tersebut sebanyak 92 kasus telah diselesaikan," ungkapnya.

"Setelah melewati proses hukum rata-rata pelaku dipenjara 10 tahun ke atas. Mereka (pelaku) mengikuti proses hukum karena mengaku merasa bersalah dengan tindakan yang dilakukan," tutupnya. (Cr12) 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved