Kunjungan Kerjar ke Ngada, Komisi III DPRD NTT Bahas Terkait Pemenuhan Modal Inti Bank NTT

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT berdiskusi dengan Bupati Ngada di ruang rapat bupati, Jumat 29 Mei 2021.  

Sementara itu, Bupati Ngada, Andreas Paru mengatakan bahwa, memang masalah temuan BPK Rp. 10 miliar tersebut menjadi masalah dalam proses penyertaan modal kepada Bank NTT.

Namun pemerintah telah bersepakat untuk menempu langkah hukum supaya proses penyertaan modal tidak dibelenggu dengan masalah tersebut.

Baca juga: PLN Gelar Rapat Sosialisasi Pengembangan PLTP Mataloko, Ini Tujuannya

Baca juga: Tidak Ada Listrik, Pelajar di Desa Watu Rambung - Manggarai Barat Gunakan Pelita Untuk Belajar

"Kami sudah sampaikan ke Dirut Bank NTT juga bahwa kami akan menempuh jalur hukum. Karena ini tidak bisa dibiarkan berlarut yang pada akhirnya Ngada terbelenggu dengan masalah ini," ungkapnya.

Menurutnya, masalah tersebut harus mendapatkan kepastian hukum. Jika dalam keputusan, pemerintah kabupaten Ngada kalah, maka uang tersebut hilang, namun apabila menang maka uang tersebut dikembalikan kepada Pemda Kabupaten Ngada.

Baca juga: Pantai Mananga Aba, Favorit  Pilihan Wisata Warga Sumba Barat Daya, Ini Keunikannnya

"Kami juga sudah sampaikan kepada bagian hukum untuk segera mempersiapkan gugatan kepada Bank NTT. Nanti kita lihat proses seperti apa, sehingga tidak lagi tidak melakukan penyertaan modal," ungkapnya. (mm)

Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT berdiskusi dengan Bupati Ngada di ruang rapat bupati, Jumat 29 Mei 2021.    (POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI/)

 
 
 
 
 
 

Berita Terkini