Kunker ke Ngada, Komisi III DPRD NTT Bahas Terkait Pemenuhan Modal Inti Bank NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Sebanyak delapan anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Ngada, Kamis 28 Mei 2021.
Mereka diantaranya Viktor Mado Watun, Leonardus Lelo, Yohanes Halut, Adoe Yuliana Elisabeth, Ben Isodorus, Angela Mercy Piwung, Jimur Siena Katarina, dan Oktaviana L Kaka.
Dalam kunjungan tersebut, kedelapan anggota Komisi II DPRD Provinsi NTT sempat mengunjungi Kantor Bank NTT Cabang Bajawa. Keesokan harinya, Jumat 29 Mei 2021, mereka bertemu Bupati Ngada Paru Andreas.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Ngada Raymundus Bena, Kepala Bank NTT Cabang Bajawa Lorenso Andri Bere Mau, dan para pimpinan organisasi perangkat daerah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT Viktor Mado Watun, dalam diskusi tersebut mengungkapkan bahwa, Bank NTT merupakan bank milik pemerintah Provinsi NTT dan juga pemerintah kabupaten/kota se Provinsi NTT.
Saat ini, Bank NTT baru memiliki modal inti senilai Rp. 1,7 triliun dan masih mengalami kekurangan Rp.1,3 triliun sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Menurutnya, kekurangan modal tersebut harus dipenuhi pada tahun 2024 mendatang. Untuk itu Pemda Kabupaten/Kota harus diberikan juga beban untuk pemenuhan modal inti tersebut.
Sebab kalau sampai pada tahun 2024 bank NTT belum memenuhi ketentuan tersebut pemenuhan modal inti, maka Bank NTT akan dimerger dengan bank lain.
"Sesuai dengan informasi yang kami dapatkan, penyertaan modal untuk Kabupaten Ngada sampai dengan tahun ini baru senilai 11 miliar lebih," ungkapnya.
Viktor mengatakan, karena penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Ngada baru senilai Rp. 11 miliar, maka pemerintah daerah bersama DPR segera mengajukan peraturan daerah (perda) tentang penyertaan modal.
"Karena kabupaten Ngada termasuk dalam kabupaten dengan persentase terendah penyertaan modal ke Bank NTT. Karena dari tahun 2010 sampai sekarang tidak ada penyertaan modal lagi," ujarnya.
Viktor menambahkan, memang masalah tersebut berkaitan dengan masalah temuan BPK senilai Rp. 10 miliar lebih yang mengorbankan satu ASN dan satu pegawai Bank NTT masuk penjara.
"Sehingga perlu didiskusikan bagaimana jalan keluarnya. Kalau memang pemerintah daerah perlu melakukan gugatan, maka harus segera melakukan gugatan supaya segera mendapatkan kekuatan hukum tetap sehingga image pemerintah dan Bank NTT dimata masyarakat menjadi baik," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Ngada, Andreas Paru mengatakan bahwa, memang masalah temuan BPK Rp. 10 miliar tersebut menjadi masalah dalam proses penyertaan modal kepada Bank NTT.
Namun pemerintah telah bersepakat untuk menempu langkah hukum supaya proses penyertaan modal tidak dibelenggu dengan masalah tersebut.
Baca juga: PLN Gelar Rapat Sosialisasi Pengembangan PLTP Mataloko, Ini Tujuannya
Baca juga: Tidak Ada Listrik, Pelajar di Desa Watu Rambung - Manggarai Barat Gunakan Pelita Untuk Belajar
"Kami sudah sampaikan ke Dirut Bank NTT juga bahwa kami akan menempuh jalur hukum. Karena ini tidak bisa dibiarkan berlarut yang pada akhirnya Ngada terbelenggu dengan masalah ini," ungkapnya.
Menurutnya, masalah tersebut harus mendapatkan kepastian hukum. Jika dalam keputusan, pemerintah kabupaten Ngada kalah, maka uang tersebut hilang, namun apabila menang maka uang tersebut dikembalikan kepada Pemda Kabupaten Ngada.
Baca juga: Pantai Mananga Aba, Favorit Pilihan Wisata Warga Sumba Barat Daya, Ini Keunikannnya
"Kami juga sudah sampaikan kepada bagian hukum untuk segera mempersiapkan gugatan kepada Bank NTT. Nanti kita lihat proses seperti apa, sehingga tidak lagi tidak melakukan penyertaan modal," ungkapnya. (mm)