Pihak Pemprov NTT Buka Posko Pengaduan THR SPSI Kawal Pengusaha Bayar THR
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Pemerintah Provinsi NTT ( Pemprov NTT) melalui Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Diskopnakertrans) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya ( THR), Sabtu (1/5). Posko dibuka di Kantor Diskopnakertrans, Jalan Basuki Rahmat, Kota Kupang.
Kepala Diskopnakertrans NTT, Sylvia R Peku Djawang, SP, MM mengatakan, pembukaan Posko Pengaduan THR sejalan dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan pembayaran THR kepada para buruh dan pekerja pada saat hari raya.
Menurut Sylvia, penanganan pengaduan masalah THR akan dilakukan sebagaimana pengaduan seperti biasanya. "Di posko ini, seperti penanganan sebelumnya, sesuai dengan prosesnya," tandasnya.
Baca juga: Pengadilan Agama Kupang Tandatangan MoU dengan 3 Lembaga
Baca juga: Ivan Gunawan Sebut Pernah Ciuman Bibir dengan Ayu Ting, Sang Janda Hina Sebut Sahabatnya Bencong
Ia mengatakan, Posko Pengaduan THR juga dibuka bagi para pekerja atau buruh boleh melakukan konsultasi dan maupun pengaduan untuk mendapat informasi maupun hak-haknya.
"Pengaduan dapat dilakukan dengan dibawa juga administrasi sebagi pendukung untuk dikaji dan akan ditindaklanjuti," jelasnya.
Selanjutnya, Diskopnakertrans akan mengundang pemberi kerja untuk mengklarifikasi aduan. "Kita juga telah usulkan bantuan sosial kepada semua UMKM, pekerja, buruh untuk memperoleh bansos dari pemerintah pusat selama masa pandemi ini," ujarnya.
Ia mengapresiasi kehadiran pihak pengusaha dan buruh dalam acara tersebut. Menurutnya, hal itu telah menyatunya pandangan semua pihak terkait dalam urusan masalah ketenagakerjaan. "Penguasaha dan buruh, semua sudah ada dalam satu bahasa dalam urusan ketenagakerjaan," imbuhnya.
Baca juga: Apindo NTT Belum Terima Keluhan Soal THR
Baca juga: Menko Muhadjir Puji NTT Tangani Stunting
Pemerintah mewajibkan pengusaha membayarkan THR kepada karyawan. Genaral Manager M Sahid T-More Kupang, R Tri Arachis H mengatakan, pembayaran THR para karyawan paling lambat tanggal 5 Mei 2021.
Pria yang akrab disapa Aris ini mengaku telah melakukan perencanaan anggaran sebaik mungkin untuk pembayaran THR setiap hari raya. "Ini memang kondisi pandemi, tapi bukan berarti hak karyawan kita korbankan," tegasnya ketika diwawancarai di Sahid T-More Kupang, Jumat (30/4) siang.
Menurutnya, THR adalah hak karyawan yang telah dilindungi oleh hukum. "Kalau itu sudah jadi hak karyawan, maka perusahaan kalau mampu harus segera bayar. Memang ada kebijakan bagi perusahaan yang kesulitan keuangan, tapi kata kunci di sini harus ada pertemuan antara pengusaha, manajemen, dan karyawan," ujarnya.
Pemilik Hotel Blessing SoE, Michael Charles Selan mengatakan, pihaknya tetap survive di tengah pandemi Covid-19. Untuk menarik pengunjung, manajemen Hotel menyediakan fasilitas unggulan kolam renang air panas yang diklaim menjadi satu-satunya di NTT.
Michael mengatakan, sejak dibuka sebulan yang lalu, dalam sepekan kurang lebih ada puluhan tamu yang menginap. Hotel yang saat ini memiliki fasilitas kamar sebanyak 14 kamar ini, menerima tamu tidak hanya dari NTT.
"Kalau untuk hotel saya sejauh ini masih ramai ya. Tamu saya tidak hanya dari NTT, ada juga dari luar NTT," ungkap Michael, Jumat (30/4).
Dia berencana akan menambah 16 kamar lagi mengingat tingginya minat tamu untuk berkunjung di hotelnya. Bahkan saat ini sudah ada beberapa tamu yang membooking kamar di hotelnya untuk beberapa hari ke depan.