Michael mengatakan, 90 persen karyawan Hotel Blessing beragama Kristiani sehingga pemberian THR akan dilakukan menjelang perayaan Natal.
Sementara itu Pengusaha muda di Kabupaten Belu, Baldin Tanur mendukung kebijakan pemerintah untuk memperhatikan hak-hak karyawan, di antaranya adalah pemberian THR.
"Kita bayar. THR adalah hak karyawan dan harus diberikan kepada yang berhak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Baldin saat dihubungi, Jumat (30/4).
Pemilik PT Kuda Laut ini mengungkapkan, karyawan yang bekerja di kantornya lebih banyak beragama Katolik. Pihak perusahan selalu membayarkan THR sesuai dengan aturan yang ada.
Ia menegaskan, pembayaran THR tidak ada hubungannya dengan kasus Covid-19. Menurutnya, pandemi Covid-19 jangan menjadi alasan untuk tidak membayar THR bagi karyawan.
Baldin mengemukakan, para pengusaha telah memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah, salah satunya penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Baldin berharap, pengusaha yang berada di Kabupaten Belu sama-sama mendukung program pemerintah dalam hal penyerapan tenaga kerja serta memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Belu, Laurentius Kiik Nahak meminta kepada para pengusaha yang berada di Belu untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban kepada karyawan terkait dengan hak THR sesuai arahan Kemennaker.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi NTT, Stanis Tefa meminta pengusaha untuk membayarkan THR tahun 2021 kepada para pekerja. Pembayaran harusnya dilakukan H-10 hari raya dengan nilai setara satu bulan gaji.
Menurut Stanis, pembayaran THR telah tercantum dalam peraturan pemerintah. Bagi pengusaha yang belum mampu membayar, perlu melakukan perundingan dengan pekerja agar sebelum hari raya bisa dilunasi.
Apabila pengusaha ingin menyicil THR, hal itu sudah dilakukan sebelum H-10 sampai hari raya tersebut. Ia mengakui NTT sedang mengalami kondisi yang tidak menguntungkan pengusaha, di antaranya pandemi Covid-19 dan bencana akibat Siklon Tropis Seroja.
Namun Stanis berharap kondisi itu tidak menjadi alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar THR. Pasalnya, para pekerja telah mengerjakan kewajiban mereka sesuai harapan pengusaha. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan hak mereka.
"THR itu hak yang harus dibayarkan kepada pekerja," tegas Stanis di Kupang, Minggu (2/5) malam.
Pemerintah Bayar THR
Pemerintah membayarkan THR tahun 2021 sebagai salah bentuk perhatian dan penghargaan kepada ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.